Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu · 21 Mar 2024 17:51 WITA ·

Lapas Curup terima Piagam Penghargaan atas Apresiasi Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum dari LBH Kepahiang


Lapas Curup terima Piagam Penghargaan atas Apresiasi Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum dari LBH Kepahiang Perbesar

Bengkulu,Sulutnews.com – Lapas Curup terima piagam penghargaan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepahiang atas apresiasi pelaksanaan Pos Bantuan Hukum, Kamis, 21 Maret 2024.

Piagam tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan LBH Kepahiang kepada Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa.

Menurut Kalapas Ronaldo, piagam penghargaan tersebut diberikan karena selama ini Lapas Curup telah menyelenggarakan layanan bantuan hukum secara baik kepada tahanan. Hak ini merupakan wujud pelaksanaan dari UU RI NO 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, khususnya tentang pelaksanaan layanan hak-hak tahanan.(Dinaro)

Artikel ini telah dibaca 1,156 kali

Baca Lainnya

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

G E, Katakan dari Mana Asal BBM yang Diduga Kau Miliki

19 Mei 2026 - 14:50 WITA

Pemilik Akun “Rido Rido” Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

14 Mei 2026 - 23:12 WITA

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

Trending di Hukrim