Sitaro.Sulutnews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Provinsi Sulut dan Pilkada Kabupaten Sitaro tahun 2024. Jumat, 20/09/2024 di Aula Little Mart, Siau.
DPT tersebut ditetapkan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sitaro yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro.
Dalam penyampaiannya, Kaaro mengungkapkan, Jumlah DPT untuk Pilkada Sitaro Tahun 2024 berjumlah 53.389 wajib pilih yang Terdiri dari 26.507 pemilih laki-laki dan 26.882 pemilih perempuan. Sedangkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 137 yang tersebar di 91 Kelurahan dan kampung serta 10 kecamatan di Kabupaten Sitaro.
Namun, jika dibandingkan dengan jumlah dalam daftar pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang berjumlah 53.719 jiwa, ada penurunan sebanyak 330 orang dalam DPT.
“Jumlah pemilih tetap yang kita tetapkan hari ini menurun sekitar tiga ratusan dari DPS yang tercatat sebelumnya,” ujar Kaaro.
Faktor penyebab penurunan jumlah pemilih di sitaro, kata Kaaro, ada Pemilih yang sudah berpindah tempat tinggal, Pemilih yang meninggal dunia dan ada beberapa pemilih yang baru bergabung dengan TNI-Polri, sehingga mereka tidak lagi tercatat sebagai pemilih sipil.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sitaro tersebut dihadiri oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Frismar B. Siramba, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Politik, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Vicri R. Lahansang, Kadiv Teknis Ibrahim Lihawa, Sekretaris KPU Nelwan Maloring, Pj. Bupati Sitaro, Joi E. B. Oroh yang di wakili oleh Kaban Kesbangpol, Gandawari Mulalinda, Forkopimda, Bawaslu Sitaro, PPK dan Panwascam se-Sitaro serta perwakilan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro.