Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Bolmut · 7 Mei 2024 19:56 WIB ·

KPU Bolmut Umumkan Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Perorangan Di Pilkada Bolmut 2024


KPU Bolmut Umumkan Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Perorangan Di Pilkada Bolmut 2024 Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com _ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara mulai membuka tahapan pengumuman pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pilkada Bolmut 2024. Selasa (07/05/2024).

Pengumuman pendaftaran dilakukan mulai Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 dimulai pada tanggal 8 Mei – 12 Mei 2024 di Kantor KPU Bolmut.

Ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka tentang syarat dukungan itu harus dipenuhi para pasangan bakal calon.

Kalau jalur perseorangan masih dalam bentuk dukungan, prosesnya dari bakal calon ke calon. Baru proses pencalonan nanti ke syarat pencalonan. Administrasi dukungan dalam bentuk KTP dan KK,” jelasnya.

“Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolmut Tahun 2024,” pungkasnya.

Lebih lengkapnya ada dalam Pengumuman : Nomor : 276/PL.02.2-Pu/7108/2024 Tentang Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024.

Berdasarkan Ketentuan : Pasal 41 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengumumkan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 dimulai pada tanggal 8 Mei s.d. 12 Mei 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 95765;

2. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 jika memenuhi syarat
dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 6.317 (enam ribu tiga ratus tujuh belas) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 4 (empat) kecamatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 373 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024;

3. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan terdiri dari:

a. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perserangan menggunakan formulir Model : B. PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;

b. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;

c. Surat pernyataan dukungan masing- masing pendukung menggunakan Formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan /atau

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau
status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung. Pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model
PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

4. Penyerahan dokumen Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 diunggah melalui SILONKADA;

5. Informasi lanjut dapat menghubungi Helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: 082-231-398-145 (Sdr. Andy Wardhana).

Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Dikeluarkan di Boroko Pada Tanggal 5 Mei 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tertanda dan cap Zamaludin Djuka.

Artikel ini telah dibaca 1,232 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fokus Hari Air Sedunia 2025; Bahaya Gletser Dunia Mencair Lebih Cepat

22 Maret 2025 - 17:53 WIB

Danau Teratai Putih, Danau Serapan Air Hujan Di Kec. Bolangitang Barat

21 Maret 2025 - 22:45 WIB

Pesantren Kilat Mendidik Karakter Siswa Menjadi Lebih Paham Agama

20 Maret 2025 - 13:35 WIB

Pengurus PWI Sulut Laporkan Pidana Pemalsuan Logo, Kop Surat dan Cap Ke Polda Sulut

19 Maret 2025 - 21:35 WIB

Ketua dan Sekretaris PWI Sulut melapor Ke Polda Sulut

Peringatan Nuzululul Quran Kabupaten Bolmong Utara 17 Ramadhan 1446 H

17 Maret 2025 - 22:31 WIB

Bukber Ramadhan 2025; Mendidik Siswa SDN 2 Kaidipang Berkarakter Imtaq

17 Maret 2025 - 20:23 WIB

Trending di Bolmut