Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Asahan · 9 Des 2025 23:34 WITA ·

Korupsi KUR Bank Plat Merah di Asahan, Eks Kepala Unit dan Mantri Ditetapkan Jadi Tersangka Rugikan Negara Rp2,4 Miliar


Korupsi KUR Bank Plat Merah di Asahan, Eks Kepala Unit dan Mantri Ditetapkan Jadi Tersangka Rugikan Negara Rp2,4 Miliar Perbesar

Asahan,Sulut News. Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada hari ini, Selasa (9/12/2025), secara resmi menetapkan dua orang mantan pegawai bank plat merah di Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp2.443.675.922,- (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup.

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah WP (56 tahun), mantan Kepala Unit Bank PLat Merah di Unit Imam Bonjol tahun 2022, dan TAS (36 tahun), mantan Mantri (Petugas Lapangan/Penyalur Kredit) pada unit yang sama.

Kejari Asahan langsung melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yang dalam rilis disebutkan berinisial WF (56 tahun) yang juga menjabat sebagai Mantan Kepala Unit Bank plat merah, Tersangka WF ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” demikian keterangan dari Kejari Asahan.

Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui jabatan mereka, yang mana perbuatan ini telah menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Asahan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta melaksanakan upaya pemulihan kerugian negara.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 927 kali

Baca Lainnya

Diduga Gelapkan Motor, AS Diamankan di Bunaken

10 Oktober 2026 - 07:42 WITA

Anak HMI Kisaran Diduga Disiksa Dua Debt Collector Suruhan Oknum SMS Finance, LP Diduga Lamban

8 Oktober 2026 - 10:30 WITA

Warga Pulo Bandring Minta Kapolres Asahan Tegas Sanksi Oknum Bhabinkamtibmas, Postingan Kasus Dugaan Pidana Dikritik Langgar Hukum

6 Oktober 2026 - 22:09 WITA

Akankah Penyelundupan Sianida di Perbatasan Sangihe-Filipina Berakhir?

25 September 2026 - 15:27 WITA

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Kejari Talaud Tetapkan RR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Trending di Hukrim