Rote Ndao,Sulutnews.com – Berdasarkan Undangan dari Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Agabus Lau kepada wartawan, Rabu (5/1/2025) via WhatsApp
“Kemarin sudah kami ikuti, sidang pleno pengucapan putusan PHP. Putusan MK menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Agabus Lau.
Selanjutnya KPU melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih, yakni Paulus henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan di Aula Narwastu hari ini Rabu 5 Februari 2025 Jam. 16:00
Agenda Pleno harus dilaksanakan paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
“KPU Kabupaten Rote Ndao sudah siapkan gelar pleno pada hari ini, Pukul 16:00 Wita, di Aula Narwastu ,” Jelasnya.
Diketahui, usai Rapat Pleno Rekapitulasi hasil pemilihan lalu, Paslon nomor urut 2 yakni, Vicoas amalo dan Bima Fanggidae mengajukan gugatan ke MK.
Gugatan itu kemudian berproses, hingga putusan dibacakan Hakim MK, Selasa (4/2/2025) kemarin. Dalam putusan, MK menolak permohonan pemohon.
Dengan demikian, Paulus henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, untuk periode 2025-2030.
Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pelantikan Kepala daerah dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
Reporter : Dance henukh