Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

NTT · 20 Agu 2025 20:59 WITA ·

Komisi I DPRD Rote Ndao Mendesak Bupati Nonaktifkan 42 Kepala Desa Terkait Penyelewengan Dana


Komisi I DPRD Rote Ndao Mendesak Bupati Nonaktifkan 42 Kepala Desa Terkait Penyelewengan Dana Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao mendesak Bupati Rote Ndao untuk segera menonaktifkan 42 kepala desa yang terindikasi melakukan penyelewengan anggaran desa. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Rote Ndao, Mesak Lona, saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Mesak Lona menjelaskan bahwa Komisi I telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan bukti penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh 42 kepala desa di Kabupaten Rote Ndao. “Kami di Komisi I turun langsung ke lapangan dan menemukan bahwa 42 kepala desa di Kabupaten Rote Ndao terbukti menyalahgunakan dana desa. Oleh karena itu, kami meminta Bupati Rote Ndao segera menonaktifkan mereka,” tegas Mesak.

Menurut Mesak, penonaktifan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para kepala desa tersebut untuk mengembalikan kerugian negara. “Tujuan kami meminta Bupati Rote Ndao menonaktifkan jabatan mereka adalah untuk memberi ruang kepada mereka agar mengembalikan kerugian negara. Jika mereka telah mengembalikan kerugian negara, maka mereka dapat diangkat kembali,” jelasnya. Ia menambahkan, jika para kepala desa yang dinonaktifkan tidak mengembalikan kerugian negara, maka Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao meminta agar mereka ditindak secara hukum sebagai contoh bagi generasi selanjutnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Mikael Manu, turut membenarkan adanya penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh 42 kepala desa tersebut. “42 desa tersebut sudah diaudit total oleh pihak inspektorat dan ditemukan penyelewengan anggaran desa. Karena itu, kami meminta Bupati Rote Ndao segera menonaktifkan mereka dan memberi ruang untuk melunasi kerugian negara yang disebabkan oleh perilaku ketidakbertanggungjawaban mereka,” tutur Mikael.

Reporter : Alden Mesah

Artikel ini telah dibaca 2,769 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional