Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Jika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak mengambil tindakan meskipun Kepala Desa terbukti melakukan tindak asusila, masyarakat memiliki hak dan mekanisme hukum untuk bertindak langsung.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU Desa & Permendagri 66/2017), kasus asusila adalah perbuatan yang melanggar norma dan larangan kepala desa, yang dapat berakibat pada pemberhentian.
Warga dapat mendesak anggota BPD lainnya atau tokoh masyarakat untuk mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas pelanggaran kades tersebut. Hasil musyawarah ini (berita acara) menjadi bukti kuat yang memaksa BPD untuk bertindak.
Ada sanksi bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melakukan pembiaran atau tidak memproses kepala desa yang bermasalah, termasuk kasus perselingkuhan/pelanggaran moral.
BPD memiliki tugas dan fungsi pengawasan kinerja kepala desa (Kades) serta menampung aspirasi masyarakat. Jika BPD tidak menindaklanjuti laporan warga mengenai pelanggaran berat (seperti perselingkuhan yang meresahkan) atau sengaja membiarkan Kades melanggar peraturan, BPD dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
Jika Kades melanggar larangan (termasuk tindakan amoral/perselingkuhan) dan BPD membiarkannya, BPD dapat dianggap gagal dalam fungsi pengawasan.
Dinilai hal inilah yang terjadi di desa batu panco kecamatan ulu Manna, yang mana BPD desa batu panco diduga tutup mata dengan kasus yang menimpa kepala desanya sendiri, yang mana kepala desa batu panco di temukan di salah satu hotel di kabupaten Bengkulu Selatan diduga bersama wanita idamannya.
Untuk di ketahui kepala desa batu panco kecamatan ulu Manna pada waktu yang lalu di temukan oleh aparat penegak hukum di salah satu hotel di kota Manna bersama salah seorang wanita diduga wanita idaman kades.
Namun meskipun kasus kades batu panco sangat heboh ditengah masyarakat hingga di jagat Maya, BPD desa batu panco seolah batu di lempar ke lubuk. Selaku yang berwenang lakukan pengawasan dengan pemerintah desa batu panco BPD desa batu panco hingga saat ini tidak ada tindakan.
Feriansyah salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyayangkan hal itu terjadi, Feri berharap agar kiranya BPD desa Bayu panco di evaluasi sebab di khawatirkan sifat tidak peduli tersebut terjadi pada realisasi dana desa yang menggunakan anggaran dana desa.
“Melihat kepedulian BPD dengan kasus kepala desa ini, Kita patut menduga BPD desa batu panco lakukan hal serupa dalam menjalankan tupoksinya sebagai BPD melakukan pengawasan atas realisasi dana desa di desa batu panco. Oleh sebab itu realisasi dana desa di desa batu panco patut diduga banyak timbulkan kerugian keuangan desa atas tidak jalannya fungsi kontrol dari BPD” ujar Feri. (JN)







