Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Realisasi Dana Desa agar tidak tersandung hukum wajib berpedoman pada 3 Pilar Utama yakni Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepatuhan Regulasi. Hindari penyimpangan dengan mematuhi pedoman pengelolaan keuangan sesuai Peraturan BPK melalui langkah-langkah konkret.
Selain itu pemerintah desa juga disarankan agar dapat memastikan program yang didanai telah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan tertuang dalam APBDes. Jangan pernah melaksanakan program atau kegiatan fiktif.
Pembayaran kegiatan desa tanpa bukti fisik merupakan bentuk pelanggaran tata usaha keuangan dan berpotensi menjadi temuan kerugian negara. Pemerintah desa wajib segera melengkapi bukti pendukung, dan apabila ditemukan kelebihan bayar atau indikasi fiktif, dana tersebut harus segera disetorkan kembali ke Rekening Kas Desa (RKD).
Apabila melanggar ketentuan diatas maka perangkat desa terkait, seperti Kaur Keuangan (Bendahara) dan pelaksana kegiatan teknis, dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pemberhentian. Pencairan Dana Desa (DDS) atau Alokasi Dana Desa (ADD) tahap berikutnya juga dapat ditunda oleh bupati/walikota.
Akan tetapi meskipun aturan atau regulasi terkait dana desa sudah sangat jelas masih juga di temukan desa yang tidak patut dengan regulasi tersebut, salah satunya pemerintah desa terulung kecamatan Manna, pemerintah desa ini diketahui merealisasikan salah satu kegiatan tanpa bukti fisik yang di bayarkan.
TPK desa ini dengan gampangnya merealisasikan anggaran kegiatan tersebut tanpa menyelesaikan terlebih dahulu fisik yang di bayarkan, hal itu sangat di sayangkan sebab kegiatan yang di bayarkan juga bukanlah hal yang mendesak yang tidak memungkinkan untuk ditunda.
Kepala desa terulung kecamatan Manna Sarmin.Spd saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan terkait apa yang di lakukan perangkat desanya sebagai penanggung jawab kegiatan yang di bayarkan.
Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi menyatakan “Saya harapkan agar pemdes dalam merealisasikan dana desa harus sesuai dengan petunjuk, terutama harus pro rakyat, jangan sekali kali kegiatan tersebut fiktif kalau tidak mau kena sanksi hukum”.
Sementara itu Arif Kusuma menilai TPK salah satu kegiatan yang diduga fiktif di desa terulung kecamatan Manna terlalu ceroboh dalam bekerja, hal itu di utarakannya melihat kegiatan yang dibayarkan bukanlah salah satu hal yang mendesak yang tidak mungkin ditunda.
“Kegiatan yang di bayarkan itukan bentuknya bukanlah mendesak kenapa harus di paksakan, apakah tidak ada lagi kegiatan lain yang lebih prioritas dan berpihak dengan masyarakat. Kita menilai tindakan yang di ambil TPK desa terulung salah satu kecerobohan yang di sengaja dan kepala desa selaku penanggung jawab anggaran dana desa tersebut mestinya memberikan arahan atau teguran atas kejadian tersebut. Sebab kuat dugaan kita dengan adanya realisasi anggaran itu seolah hendak mengharapkan pengamanan atas realisasi dana desa kedepannya” ujar Arip. (JN)






