Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 25 Agu 2025 21:23 WITA ·

Ketua PN Manado Tiga Kali Mangkir RDP Masalah Tanah Corner 52. Royke Anter : DPRD Sulut Siapkan Rekomendasi


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO, Sulutnews.com – Persoalan Tanah milik keluarga Yunike Kabimbang (Tanah Corner 52) kembali digelar melalui Rapat Dengar Pendapat namun sangat disayangkan Ketua Pengadilan Negri Manado tidak hadir. Pada Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Royke Anter didampingi Yongki Limen dan Rasky Mokodompit dan dihadiri pemilik tanah, Ketua PN Manado kembali tidak mengindahkan undangan yang dilayangkan oleh DPRD Sulut.

Foto : Pemilik lahan corner 52

“Ketua PN Manado tidak mengindahkan undangan DPRD Sulut. Dan ini merupakan sikap yang tidak menghargai lembaga DPRD Sulut dan atas hal ini kami akan sampaikan ke ketua DPRD untuk nantinya bisa dikeluarkan rekomendasi dan akan disampaikan kepada DPR-RI,”tegas Roy Senin (25/8/2025)

Sementara pihak pemilik tanah Junike Kabimbang melalui kuasa hukum, Reinhard Mamalu mengatakan bahwa DPRD harus buat sejumlah rekomendasi atas ketidak hadiran Ketua PN Manado karena tidak menghargai lembaga DPRD Sulut dan sekiranya hal itu dilaporkan kepada pimpinan Ketua PN yakni Ketua Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,”Mohon direkomendasikan tindakan Ketua PN Manado kepada atasan yakni Ketua Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, juga merekomendasikan agar putusan yang menjadi objek persoalan saat ini yaitu tanah  yang berlokasi di sario tumpaan telah memiliki sertifikat hak milik dan lokasi ini tidak menjadi objek perkara dalam putusan 112 yang hendak dieksekusi oleh Ketua PN Manado,” ungkap Reinhard

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Manado Jumalianto kembali menegaskan bahwa sesuai UU No 1 tahun 1958 semua tanah Eigendom Verponding yang ada di Sulawesi Utara telah menerima ganti rugi sejak tahun 1973 dari Pemerintah sebesar Rp 37,6 juta. Dirinya juga mengatakan Sertifikat Hak Milik atas nama pelapor Junike Kabimbang adalah sah serta tidak termasuk objek sengketa dan tidak bisa dieksekusi.

Hadir dalam RDP gabungan dari Polresta Manado yang menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan bantuan sita eksekusi sebanyak tiga kali tapi Polresta Manado sesuai aturan harus ada kajian dari berbagai aspek untuk menjaga keamanan dan ketertiban.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,230 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Belum Terpenuhi Kuota, Sejumlah SMA dan SMK di Sulawesi Utara Kembali Buka Pendaftaran SPMB Hingga Akhir Agustus 2026

22 Juli 2026 - 10:13 WITA

Profesor Febian Manoppo: Makanan Yang Aman Melindungi Kita Dari Berbagai Penyakit

21 Juli 2026 - 23:53 WITA

Trending di Health