Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Manado · 25 Agu 2025 21:23 WITA ·

Ketua PN Manado Tiga Kali Mangkir RDP Masalah Tanah Corner 52. Royke Anter : DPRD Sulut Siapkan Rekomendasi


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO, Sulutnews.com – Persoalan Tanah milik keluarga Yunike Kabimbang (Tanah Corner 52) kembali digelar melalui Rapat Dengar Pendapat namun sangat disayangkan Ketua Pengadilan Negri Manado tidak hadir. Pada Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Royke Anter didampingi Yongki Limen dan Rasky Mokodompit dan dihadiri pemilik tanah, Ketua PN Manado kembali tidak mengindahkan undangan yang dilayangkan oleh DPRD Sulut.

Foto : Pemilik lahan corner 52

“Ketua PN Manado tidak mengindahkan undangan DPRD Sulut. Dan ini merupakan sikap yang tidak menghargai lembaga DPRD Sulut dan atas hal ini kami akan sampaikan ke ketua DPRD untuk nantinya bisa dikeluarkan rekomendasi dan akan disampaikan kepada DPR-RI,”tegas Roy Senin (25/8/2025)

Sementara pihak pemilik tanah Junike Kabimbang melalui kuasa hukum, Reinhard Mamalu mengatakan bahwa DPRD harus buat sejumlah rekomendasi atas ketidak hadiran Ketua PN Manado karena tidak menghargai lembaga DPRD Sulut dan sekiranya hal itu dilaporkan kepada pimpinan Ketua PN yakni Ketua Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,”Mohon direkomendasikan tindakan Ketua PN Manado kepada atasan yakni Ketua Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, juga merekomendasikan agar putusan yang menjadi objek persoalan saat ini yaitu tanah  yang berlokasi di sario tumpaan telah memiliki sertifikat hak milik dan lokasi ini tidak menjadi objek perkara dalam putusan 112 yang hendak dieksekusi oleh Ketua PN Manado,” ungkap Reinhard

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Manado Jumalianto kembali menegaskan bahwa sesuai UU No 1 tahun 1958 semua tanah Eigendom Verponding yang ada di Sulawesi Utara telah menerima ganti rugi sejak tahun 1973 dari Pemerintah sebesar Rp 37,6 juta. Dirinya juga mengatakan Sertifikat Hak Milik atas nama pelapor Junike Kabimbang adalah sah serta tidak termasuk objek sengketa dan tidak bisa dieksekusi.

Hadir dalam RDP gabungan dari Polresta Manado yang menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan bantuan sita eksekusi sebanyak tiga kali tapi Polresta Manado sesuai aturan harus ada kajian dari berbagai aspek untuk menjaga keamanan dan ketertiban.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,230 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala : Gubernur Yulius Selvanus Akan Malantik Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Devinitif Senin 4 Mei 2026

26 April 2026 - 23:19 WITA

208 Siswa SMK Negeri 1 Tondano Berkompeten Setelah Ikut UKK Tujuh Program Keahlian

25 April 2026 - 12:58 WITA

Felly Estelita Runtuwene Jadi Pembicara di Kuliah Umum Universitas Klabat

25 April 2026 - 10:33 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Tahun 2025. Fransiscus A Silangen Apresiasi Keberhasilan Sulut

25 April 2026 - 08:02 WITA

Felly Estelita Runtuwene Kunjungi Universitas klabat Pendirian Fakultas Kedokteran Siap Dilakukan

25 April 2026 - 06:24 WITA

208 Siswa SMK Negeri 1 Tondano Berkompeten Setelah Ikut UKK Tujuh Program Keahlian

24 April 2026 - 23:34 WITA

Trending di Manado