Rote Ndao, Sulutnews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (9/9), menjelaskan tahapan perbaikan dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rote Ndao tahun 2024.
Agabus Lau menyampaikan bahwa proses pendaftaran pasangan calon telah dibuka sejak 27 hingga 29 Agustus 2024. Hingga batas akhir pendaftaran, terdapat tiga bakal pasangan calon yang resmi mendaftar, yakni:
1. Paket Ita Esa
2. Paket Lentera
3. Paket Lontar Malole
Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen dari ketiga bakal calon tersebut dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Hasil dari penelitian tersebut dikembalikan kepada para pasangan calon untuk memperbaiki hal-hal yang perlu diperbaiki. “Perlu kami sampaikan bahwa pada saat penerimaan pendaftaran, terdapat dua dokumen yang harus diserahkan, yakni dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon,” jelas Agabus.
Dokumen pencalonan, yang terkait dengan dukungan dari partai politik, dan dokumen syarat calon harus diperiksa kelengkapan serta keabsahannya. “Ada dua kategori dalam verifikasi perbaikan dokumen, yaitu dokumen yang benar dan dokumen yang belum benar. Dokumen yang belum benar diberikan kesempatan untuk diperbaiki,” tambahnya.
Tahap perbaikan dokumen berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September 2024 pukul 23.59 WITA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diperbaiki, KPU Rote Ndao menyatakan menerima dokumen dari ketiga pasangan calon.
“Kami akan melakukan penelitian lebih lanjut hingga 13 September 2024. Dalam penelitian ini, dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa kembali, termasuk klarifikasi terkait keabsahan dokumen. Ada dua kemungkinan, yaitu dokumen sah atau tidak sah. Berdasarkan hasil tersebut, akan ditentukan apakah pasangan calon memenuhi syarat atau tidak,” ungkap Agabus.
Setelah proses klarifikasi selesai, KPU akan mengumumkan hasilnya pada tanggal 13-14 September 2024. KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024.
“Kami berharap media dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Jika ada pengaduan atau masukan terkait bakal calon, harap sertakan dengan bukti-bukti otentik agar kami dapat melakukan klarifikasi,” tutup Agabus Lau.
Proses ini diharapkan berjalan lancar untuk memastikan Pilkada Kabupaten Rote Ndao 2024 berlangsung secara transparan dan adil.
Reporter : Dance henukh