Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 9 Sep 2024 06:59 WITA ·

Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Jelaskan Tahapan Perbaikan Dokumen Pilkada 2024 Resmi Di Tutup


Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Jelaskan Tahapan Perbaikan Dokumen Pilkada 2024 Resmi Di Tutup Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com  – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (9/9), menjelaskan tahapan perbaikan dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rote Ndao tahun 2024.

Agabus Lau menyampaikan bahwa proses pendaftaran pasangan calon telah dibuka sejak 27 hingga 29 Agustus 2024. Hingga batas akhir pendaftaran, terdapat tiga bakal pasangan calon yang resmi mendaftar, yakni:
1. Paket Ita Esa
2. Paket Lentera
3. Paket Lontar Malole

Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen dari ketiga bakal calon tersebut dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Hasil dari penelitian tersebut dikembalikan kepada para pasangan calon untuk memperbaiki hal-hal yang perlu diperbaiki. “Perlu kami sampaikan bahwa pada saat penerimaan pendaftaran, terdapat dua dokumen yang harus diserahkan, yakni dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon,” jelas Agabus.

Dokumen pencalonan, yang terkait dengan dukungan dari partai politik, dan dokumen syarat calon harus diperiksa kelengkapan serta keabsahannya. “Ada dua kategori dalam verifikasi perbaikan dokumen, yaitu dokumen yang benar dan dokumen yang belum benar. Dokumen yang belum benar diberikan kesempatan untuk diperbaiki,” tambahnya.

Tahap perbaikan dokumen berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September 2024 pukul 23.59 WITA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diperbaiki, KPU Rote Ndao menyatakan menerima dokumen dari ketiga pasangan calon.

“Kami akan melakukan penelitian lebih lanjut hingga 13 September 2024. Dalam penelitian ini, dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa kembali, termasuk klarifikasi terkait keabsahan dokumen. Ada dua kemungkinan, yaitu dokumen sah atau tidak sah. Berdasarkan hasil tersebut, akan ditentukan apakah pasangan calon memenuhi syarat atau tidak,” ungkap Agabus.

Setelah proses klarifikasi selesai, KPU akan mengumumkan hasilnya pada tanggal 13-14 September 2024. KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024.

“Kami berharap media dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Jika ada pengaduan atau masukan terkait bakal calon, harap sertakan dengan bukti-bukti otentik agar kami dapat melakukan klarifikasi,” tutup Agabus Lau.

Proses ini diharapkan berjalan lancar untuk memastikan Pilkada Kabupaten Rote Ndao 2024 berlangsung secara transparan dan adil.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,220 kali

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Kisah Anak SD yang Tiada di Nusa Tenggara Timur: Buku dan Bolpoin Bisa Dibeli Hari Ini, Tapi Nyawa Hilang Selamanya

6 Februari 2026 - 07:54 WITA

Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius

3 Februari 2026 - 20:52 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Hadiri Rakornas Pusat -Daerah Tahun 2026

2 Februari 2026 - 23:24 WITA

Trending di Advetorial
error: Content is protected !!