Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

NTT · 21 Mar 2024 23:38 WITA ·

Kepala Dinas Sosial Rote Ndao Bantah Keterlibatan dalam Pembagian Bansos dan Politik


Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

Rote Ndao, Sulutnews.com – Ferdinand Haning, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao, menegaskan bahwa Dinas Sosial tidak terlibat dalam pembagian bantuan sosial (Bansos) dan aktivitas politik. Hal ini disampaikan secara tegas sebagai respons terhadap isu yang berkembang di masyarakat terkait peran Dinas Sosial dalam distribusi bansos serta tuduhan terkait politisasi penerimaan bantuan.

Haning menegaskan bahwa urusan bansos, terutama yang berkaitan dengan pangan, bukanlah kewenangan dari Dinas Sosial. Ia menjelaskan bahwa pengurusan bansos pangan dilakukan oleh pihak terkait seperti Daud Elimanafe, sedangkan Dinas Sosial fokus pada program-program seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), penyaluran sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam keterangannya kepada media pada Kamis, Haning menjelaskan bahwa dana PKH diurus oleh Bank, sedangkan penyaluran sembako dilakukan melalui kantor pos. Dinas Sosial hanya bertanggung jawab atas pendataan dan pengiriman informasi ke pusat terkait penerima manfaat.

Lebih lanjut, Haning menyoroti distribusi bantuan beras yang dilakukan oleh PT Proyek dari perusahaan PIC Jakarta. Ia menegaskan bahwa hal ini dilakukan tanpa koordinasi yang baik dengan pihak terkait, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Haning menekankan bahwa distribusi beras seharusnya melibatkan pihak terkait yang berwenang dalam pangan, dan prosesnya harus didukung dengan edukasi kepada masyarakat terkait asal-usul bantuan serta kriteria penerimaan.

Haning juga menyoroti bahwa distribusi bansos didasarkan pada Surat Keputusan (SK) dari pihak berwenang di tingkat nasional, bukan dari pihak lokal seperti Bupati atau Dinas Sosial. Ia menegaskan bahwa nama-nama penerima bantuan sudah ditetapkan dalam SK yang telah ditandatangani oleh pihak berwenang di tingkat nasional, sehingga tidak dapat diganti sembarangan oleh pihak lokal.

Dalam penutup pernyataannya, Haning menegaskan bahwa tindakan sembarangan dalam mengganti nama-nama penerima bansos dapat berujung pada tindakan hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait distribusi bansos.

Dengan demikian, pernyataan Ferdinand Haning sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao memberikan klarifikasi terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait peran Dinas Sosial dalam distribusi bansos serta memastikan bahwa proses distribusi bantuan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,729 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional