Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minahasa · 9 Agu 2023 23:42 WITA ·

Kembali Turut Tergugat Tak Bisa Hadirkan Saksi Pada Sidang Perdata Gugatan Wakil Walikota Tomohon


Kembali Turut Tergugat Tak Bisa Hadirkan Saksi Pada Sidang Perdata Gugatan Wakil Walikota Tomohon Perbesar

TONDANO, Sulutnews.com – Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH didampingi Hakim Anggota Steven Walukouw SH dan Hakim pengganti Anita Gigir, SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH kembali menggelar sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut. Pada sidang yang digelar Rabu (9/8/2023) di Pengadilan Negri Tondano tersebut mendengarkan keterangan saksi dari turut tergugat 1 yakni BPN Tomohon namun tidak bisa dihadirkan dengan alasan saksi tidak bisa dihubungi

“Kami sudah berkoordinasi dan atas petunjuk Pimpinan, kami tidak lagi menggunakan hak selanjutnya karena saksi tidak bisa dihubungi dan sudah pensiun,” jelas turut tergugat I BPN Kota Tomohon

Atas fakta persidangan tersebut, sidang yang merupakan lanjutan sidang sebelumnya dimana para tergugat masing -masing Willem Potu sebagai Tergugat II dan Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III tak mampu menghadirkan saksi maka diputuskan sidang akan  dilanjutkan pada pekan depan.”Karena turut tergugat 1 tidak lagi menggunakan hak untuk menghadirkan saksi, maka sidang kali ini akan ditunda pekan kedepan dengan agenda memberikan kesempatan kepada turut tergugat Empat Lurah Talete Dua untuk mengajukan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim sambil menginformasihkan juga akan memanggil para tergugat untuk hadir dalam persidangan.

Terkait sidang perdata yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, melawan para tergugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, sidang akan kembali digelar pada Rabu 22 Agustus 2023.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,030 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Informasi Masyarakat, Pertamina Berikan Sanksi Pembinaan pada SPBU Tanawangko

27 Juli 2026 - 21:52 WITA

Pertamina Lakukan Pembinaan dan Penghentian Sementara Penyaluran Biosolar di SPBU Sonder, Pastikan Kebutuhan Biosolar Masyarakat Tetap Terpenuhi

27 Juli 2026 - 21:24 WITA

Hadiri Pengucapan Syukur Minahasa, Gubernur Yulius Selvanus: Momentum Perkuat Persatuan dan Rasa Syukur

26 Juli 2026 - 23:19 WITA

Bupati Robby Dondokambey Lantik 128 Hukum Tua Se-Minahasa Saatnya Bersinergi Membangun Desa

14 Juli 2026 - 23:59 WITA

Pelaksanaan MPLS di SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Tomohon dan Minahasa Lancar Hari Kedua

14 Juli 2026 - 23:14 WITA

Frangky Wolayan Dilantik Sebagai Ketua DPRD Minahasa Melanjutkan Kepemimpinan 2026-2029

6 Juli 2026 - 23:24 WITA

Trending di Minahasa