MINAHASA, Sulutnews.com – Setelah pada sidang sebelumnya tergugat Dua Wiliam Potu tidak dapat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan atas bukti yang diajukan, kini giliran tergugat Tiga atas nama Olfie Liesje Suzana Benu yang kembali tidak mampu menghadirkan saksi untuk memberikan kesaksian atas bukti yang diajukan pada sidang lanjutan perkara perdata yang dilayangkan Penggugat Wenny Lumentut. Pada sidang lanjutan perkara N0.380/ Pdt.G/2022/PN.Tnn yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Rabu (12/7/2023), hanya dihadiri oleh tergugat II Willem Potu juga para tergugat BPN, serta Lurah Talete Satu dan Dua yang hadir sementara tergugat I dan III dan kuasa hukum tidak hadir.
“Kami sudah memberikan kesempatan pertama kepada tergugat III, namun tidak digunakan. Masih ada dua kesempatan lagi dan kami akan menyurat untuk memanggil kembali pada sidang selanjutnua,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari didampingi Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, dan Steven Walukouw SH sambil mengatakan para pihak memperoleh hak yang sama tinggal tergantung mau gunakan atau tidak.
Sementara itu, terkait fakta persidangan tersebut Kuasa Hukum Penggugat Heivy Mandang, SH mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.“Hadir tidaknya saksi itu menjadi hak dari tergugat. Prinsipnya kami sebagai pihak penggugat selalu siap,” tegas Heivy.
Dengan ketidak hadiran saksi yang diajukan oleh para Tergugat, menjadikan posisi Penggugat semakin kuat. Dan klaim Tergugat 1,2 dan 3 atas tanah yang disengketakan lambat laun mulai terbantahkan. Sidang dengan nomor perkara 380 akan kembali dilanjutkan pada 26 Juli 2023.(josh tinungki)