Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minahasa · 12 Jul 2023 23:14 WITA ·

Kembali Tak Mampu Hadirkan Saksi, Klaim Para Tergugat Atas Lahan Yang Disengketakan Lambat Laun Mulai Terbantahkan


Kembali Tak Mampu Hadirkan Saksi, Klaim Para Tergugat Atas Lahan Yang Disengketakan Lambat Laun Mulai Terbantahkan Perbesar

MINAHASA, Sulutnews.com – Setelah pada sidang sebelumnya tergugat Dua Wiliam Potu tidak dapat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan atas bukti yang diajukan, kini giliran tergugat Tiga atas nama Olfie Liesje Suzana Benu yang kembali tidak mampu menghadirkan saksi untuk memberikan kesaksian atas bukti yang diajukan pada sidang lanjutan perkara perdata yang dilayangkan Penggugat Wenny Lumentut. Pada sidang lanjutan perkara N0.380/ Pdt.G/2022/PN.Tnn yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Rabu (12/7/2023), hanya dihadiri oleh tergugat II Willem Potu juga para tergugat BPN, serta Lurah Talete Satu dan Dua yang hadir sementara tergugat I dan III dan kuasa hukum tidak hadir.

“Kami sudah memberikan kesempatan pertama kepada tergugat III, namun tidak digunakan. Masih ada dua kesempatan lagi dan kami akan menyurat untuk memanggil kembali pada sidang selanjutnua,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari didampingi Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, dan Steven Walukouw SH sambil mengatakan para pihak memperoleh hak yang sama tinggal tergantung mau gunakan atau tidak.

Sementara itu, terkait fakta persidangan tersebut Kuasa Hukum Penggugat Heivy Mandang, SH mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.“Hadir tidaknya saksi itu menjadi hak dari tergugat. Prinsipnya kami sebagai pihak penggugat selalu siap,” tegas Heivy.

Dengan ketidak hadiran saksi yang diajukan oleh para Tergugat, menjadikan posisi Penggugat semakin kuat. Dan klaim Tergugat 1,2 dan 3 atas tanah yang disengketakan lambat laun mulai terbantahkan. Sidang dengan nomor perkara 380 akan kembali dilanjutkan pada 26 Juli 2023.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 525 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Informasi Masyarakat, Pertamina Berikan Sanksi Pembinaan pada SPBU Tanawangko

27 Juli 2026 - 21:52 WITA

Pertamina Lakukan Pembinaan dan Penghentian Sementara Penyaluran Biosolar di SPBU Sonder, Pastikan Kebutuhan Biosolar Masyarakat Tetap Terpenuhi

27 Juli 2026 - 21:24 WITA

Hadiri Pengucapan Syukur Minahasa, Gubernur Yulius Selvanus: Momentum Perkuat Persatuan dan Rasa Syukur

26 Juli 2026 - 23:19 WITA

Bupati Robby Dondokambey Lantik 128 Hukum Tua Se-Minahasa Saatnya Bersinergi Membangun Desa

14 Juli 2026 - 23:59 WITA

Pelaksanaan MPLS di SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Tomohon dan Minahasa Lancar Hari Kedua

14 Juli 2026 - 23:14 WITA

Frangky Wolayan Dilantik Sebagai Ketua DPRD Minahasa Melanjutkan Kepemimpinan 2026-2029

6 Juli 2026 - 23:24 WITA

Trending di Minahasa