Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Minahasa · 12 Jul 2023 23:14 WIB ·

Kembali Tak Mampu Hadirkan Saksi, Klaim Para Tergugat Atas Lahan Yang Disengketakan Lambat Laun Mulai Terbantahkan


Kembali Tak Mampu Hadirkan Saksi, Klaim Para Tergugat Atas Lahan Yang Disengketakan Lambat Laun Mulai Terbantahkan Perbesar

MINAHASA, Sulutnews.com – Setelah pada sidang sebelumnya tergugat Dua Wiliam Potu tidak dapat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan atas bukti yang diajukan, kini giliran tergugat Tiga atas nama Olfie Liesje Suzana Benu yang kembali tidak mampu menghadirkan saksi untuk memberikan kesaksian atas bukti yang diajukan pada sidang lanjutan perkara perdata yang dilayangkan Penggugat Wenny Lumentut. Pada sidang lanjutan perkara N0.380/ Pdt.G/2022/PN.Tnn yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Rabu (12/7/2023), hanya dihadiri oleh tergugat II Willem Potu juga para tergugat BPN, serta Lurah Talete Satu dan Dua yang hadir sementara tergugat I dan III dan kuasa hukum tidak hadir.

“Kami sudah memberikan kesempatan pertama kepada tergugat III, namun tidak digunakan. Masih ada dua kesempatan lagi dan kami akan menyurat untuk memanggil kembali pada sidang selanjutnua,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari didampingi Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, dan Steven Walukouw SH sambil mengatakan para pihak memperoleh hak yang sama tinggal tergantung mau gunakan atau tidak.

Sementara itu, terkait fakta persidangan tersebut Kuasa Hukum Penggugat Heivy Mandang, SH mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.“Hadir tidaknya saksi itu menjadi hak dari tergugat. Prinsipnya kami sebagai pihak penggugat selalu siap,” tegas Heivy.

Dengan ketidak hadiran saksi yang diajukan oleh para Tergugat, menjadikan posisi Penggugat semakin kuat. Dan klaim Tergugat 1,2 dan 3 atas tanah yang disengketakan lambat laun mulai terbantahkan. Sidang dengan nomor perkara 380 akan kembali dilanjutkan pada 26 Juli 2023.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 514 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Noudy Tendean : Kesehatan itu Mahal

2 Desember 2024 - 20:07 WIB

Noudy Tendean : Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Dengan Kedisiplinan Waktu

2 Desember 2024 - 18:19 WIB

Penjabat Bupati Minahasa Noudy Tendean Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 Bacakan Amanat Mensos RI

10 November 2024 - 21:45 WIB

Penduduk Minahasa Sebanyak 329.391 Jiwa Terbanyak di Kecamatan Pineleng

7 November 2024 - 19:53 WIB

23 Puskesmas di Kabupaten Minahasa Terakreditasi Oleh Kemenkes RI

5 November 2024 - 21:44 WIB

Noudy Tendean : Minahasa Makin Hebat, Maju, Sejahtera dan Berdaya Saing

5 November 2024 - 17:17 WIB

Trending di Minahasa