Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 13 Apr 2026 23:38 WITA ·

Kejari Sangihe Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Dandes


Kejari Sangihe Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Dandes Perbesar

Tahuna, Sulutnews.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (13/4/2026).

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enovry H. Pansariang, sebagai bagian dari upaya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara, untuk Tahun Anggaran 2022–2023 dan 2023–2024.

“Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Nomor: Prin-01/P.1.13/Fd.2/04/2026, serta didukung Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tahuna Nomor: 1/Pid.B Geledah/2025/PN Thn tertanggal 13 April 2026” ungkap Pansariang.

Menurut Pansariang, Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/P.1.13/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025, yang telah beberapa kali diperbarui. Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka berinisial S.S pada 23 Januari 2026.

Sejumlah ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi ruang Kepala Dinas PMD, ruang Sekretaris Dinas, ruang Kepala Bidang Pemerintahan Desa, ruang Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, hingga gudang penyimpanan milik dinas tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting serta data yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Beha. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diteliti dan dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. (Andy Gansalangi)

Artikel ini telah dibaca 1,332 kali

Baca Lainnya

Kabar Baik Untuk Warga Nusa Utara DPR RI dan Kemendagri Finalisasi KEK Perbatasan

5 Juli 2026 - 19:19 WITA

Embo Tein, Penjaga Kepercayaan dari Lautan Sangihe: 28 Tahun Mengabdi Dengan Tulus di PT Teratai Murni Lines

2 Juli 2026 - 16:55 WITA

PDIP Sangihe Tegas Tolak Pilkada Dipilih DPRD

2 Juli 2026 - 16:52 WITA

Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030

30 Juni 2026 - 11:36 WITA

BPS dan Pemkab Sangihe Perkuat Sinergi, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dicanangkan

29 Juni 2026 - 18:50 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Trending di Hukrim