Tahuna, Sulutnews.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (13/4/2026).
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enovry H. Pansariang, sebagai bagian dari upaya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara, untuk Tahun Anggaran 2022–2023 dan 2023–2024.
“Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Nomor: Prin-01/P.1.13/Fd.2/04/2026, serta didukung Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tahuna Nomor: 1/Pid.B Geledah/2025/PN Thn tertanggal 13 April 2026” ungkap Pansariang.
Menurut Pansariang, Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/P.1.13/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025, yang telah beberapa kali diperbarui. Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka berinisial S.S pada 23 Januari 2026.

Sejumlah ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi ruang Kepala Dinas PMD, ruang Sekretaris Dinas, ruang Kepala Bidang Pemerintahan Desa, ruang Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, hingga gudang penyimpanan milik dinas tersebut.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting serta data yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Beha. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diteliti dan dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. (Andy Gansalangi)







