Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

NTT · 15 Des 2025 01:05 WITA ·

Kasus Pelemparan, Penganiayaan, dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Anak di Rote Ndao: Laporan Polisi Mengungkap Detail Kejadian


Kasus Pelemparan, Penganiayaan, dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Anak di Rote Ndao: Laporan Polisi Mengungkap Detail Kejadian Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Sebuah insiden pelemparan, penganiayaan, dan ancaman pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur telah dilaporkan ke pihak kepolisian di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor LP/B/48/XII/2025/SPKT/POLSEK ROTE BARAT DAYA/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, laporan ini diajukan pada tanggal 14 Desember 2025, pukul 16.19 WITA.

Detail Kejadian

Menurut laporan yang diajukan oleh korban, dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak ini terjadi pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Lokasi kejadian berada di JL OELASIN, ROTE BARAT DAYA, KABUPATEN ROTE NDAO, NUSA TENGGARA TIMUR.

Terlapor dalam kasus ini adalah Gerald Ndun dan Arjun Ndun.

Kronologi Singkat

Berdasarkan keterangan pelapor, anak pelapor yang bernama Putra Sutarman Henukh menjadi korban pelemparan oleh seseorang. Selain itu, pelaku yang bernama Arjun Ndun juga melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut korban bernama Engki Henukh sambil mengeluarkan ancaman dalam bahasa daerah.

Pelaku lain, Gerald Ndun, dilaporkan berteriak meminta korban ditangkap dan melontarkan ancaman dalam bahasa daerah.

Tindakan Kepolisian

Setelah kejadian tersebut, pelapor mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden ini ke Mapolsek Rote Barat Daya.

Surat Tanda Penerimaan Laporan ini ditandatangani oleh Richie Scneidher Djira, BRIPKA NRP 85081351, yang menjabat sebagai KANIT SPKT I, KAPOLSEK ROTE BARAT DAYA.

Perkembangan penanganan perkara ini dapat dipantau melalui website https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.

Terkait kasus ini. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada korban.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,217 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional