Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

NTT · 15 Des 2025 01:05 WITA ·

Kasus Pelemparan, Penganiayaan, dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Anak di Rote Ndao: Laporan Polisi Mengungkap Detail Kejadian


Kasus Pelemparan, Penganiayaan, dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Anak di Rote Ndao: Laporan Polisi Mengungkap Detail Kejadian Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Sebuah insiden pelemparan, penganiayaan, dan ancaman pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur telah dilaporkan ke pihak kepolisian di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor LP/B/48/XII/2025/SPKT/POLSEK ROTE BARAT DAYA/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, laporan ini diajukan pada tanggal 14 Desember 2025, pukul 16.19 WITA.

Detail Kejadian

Menurut laporan yang diajukan oleh korban, dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak ini terjadi pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Lokasi kejadian berada di JL OELASIN, ROTE BARAT DAYA, KABUPATEN ROTE NDAO, NUSA TENGGARA TIMUR.

Terlapor dalam kasus ini adalah Gerald Ndun dan Arjun Ndun.

Kronologi Singkat

Berdasarkan keterangan pelapor, anak pelapor yang bernama Putra Sutarman Henukh menjadi korban pelemparan oleh seseorang. Selain itu, pelaku yang bernama Arjun Ndun juga melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut korban bernama Engki Henukh sambil mengeluarkan ancaman dalam bahasa daerah.

Pelaku lain, Gerald Ndun, dilaporkan berteriak meminta korban ditangkap dan melontarkan ancaman dalam bahasa daerah.

Tindakan Kepolisian

Setelah kejadian tersebut, pelapor mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden ini ke Mapolsek Rote Barat Daya.

Surat Tanda Penerimaan Laporan ini ditandatangani oleh Richie Scneidher Djira, BRIPKA NRP 85081351, yang menjabat sebagai KANIT SPKT I, KAPOLSEK ROTE BARAT DAYA.

Perkembangan penanganan perkara ini dapat dipantau melalui website https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.

Terkait kasus ini. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada korban.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,217 kali

Baca Lainnya

“Mengancam Wartawan” – Kesayangan Bupati Jodian Suki, Kepala Bidang Dinas Pertanian Rote Ndao Arogan terhadap Media

13 Januari 2026 - 22:05 WITA

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk Lantik 19 Pejabat Tinggi, Soroti Integritas dan Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah

13 Januari 2026 - 18:10 WITA

Konferensi Pers Terkait Pernyataan IFC Ke KPK Akan Digelar Senin, PT Java Shopping Line Jadi Pemenang Tender Trayek R26

11 Januari 2026 - 21:09 WITA

Pemenang Tender Berubah dalam Hitungan Hari

11 Januari 2026 - 13:32 WITA

Dugaan Penyuapan pada Tender Subsidi Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang Trayek R26 dan R27 Tahun 2026

11 Januari 2026 - 11:00 WITA

Kuat Terjadi Penyuapan Antara KPA, PPK, Dan Rekanan Dalam Tender 20,3 Milyar, KSOP Kupang dan PPK Diadukan Secara Resmi Ke KPK

11 Januari 2026 - 10:57 WITA

Trending di Hukrim
error: Content is protected !!