Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu · 3 Feb 2024 20:57 WITA ·

Kasus Dana Hibah KPUD dan Dana BOK, Memicu Pertanyaan Masyarakat dalam Audensi dengan Kejari


Kasus Dana Hibah KPUD dan Dana BOK, Memicu Pertanyaan Masyarakat dalam Audensi dengan Kejari Perbesar

Kasus Dana Hibah KPUD dan Dana BOK, Memicu Pertanyaan Masyarakat dalam Audensi dengan Kejari

 

Sulutnews.com, Kaur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dihadapkan pada kontroversi terkait penanganan kasus dana hibah KPUD dan dana BOK di Dinas Kesehatan, mewakili masyarakat selaku koordinator Epsan Sumarli, menuntut transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejari pada audensi di ruang kantor kejari Kaur, Jum’at (02/02/2024).

Epsan Sumarli menyatakan kekecewaan masyarakat terhadap dugaan pilih kasih dalam penanganan kasus dana hibah KPUD dan dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur. Tuntutan melibatkan pertanyaan mengapa bendahara yang seharusnya bertanggung jawab atas keuangan tidak terlibat, serta menginginkan transparansi rekening pribadi beberapa pejabat, termasuk kepala Kejari Kaur.

Tuntutan selanjutnya yang diajukan berkaitan dengan kasus Dana Box yang telah menjerat kepala Dinas Kesehatan, sekretaris kesehatan, dan 2 kepala puskesmas. kita mempertanyakan, “Mengapa hanya 2 kepala puskesmas yang menjadi tersangka, padahal semua kepala puskesmas terlibat dalam pengumpulan 2% dari dana tersebut?” tutup Epsan Sumarli.

Mengenai kasus dana hibah KPUD, Yunus menegaskan bahwa tidak semua bendahara harus dijadikan tersangka dan bahwa sampai saat ini, belum ada bukti kuat tindakan melawan hukum. Penjelasan ini menunjukkan komitmen Kejari Kaur untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.

“Kepala Kejari Kaur Muhamad Yunus menjelaskan bahwa laporan harta kekayaan telah disampaikan, sementara informasi rekening pribadi tidak dapat diberikan, bukan dalam kapasitas penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Yunus.

Terkait kasus Dana Box yang menyeret beberapa pejabat kesehatan. Yunus menjawab bahwa hanya dua kepala puskesmas yang dijadikan tersangka karena peran aktif mereka dalam pemotongan dana BOK 2%. Yunus mengajak masyarakat untuk menghadiri persidangan guna mendapatkan pemahaman yang lebih jelas.

“Yunus juga menegaskan bahwa tanpa peran aktif kedua kepala puskesmas, praktik pemotongan dana tidak akan terjadi, pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Audensi ini diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian kasus yang adil dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana Negara,” tutup Yunus. (Metra)

Artikel ini telah dibaca 1,024 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Bengkulu Dorong PWI Perkuat Profesionalisme dan Soliditas Wartawan

18 Juli 2026 - 21:52 WITA

Jangan Biarkan Hak Orang Tua Terkekang dalam Pengadaan Seragam

16 Juli 2026 - 20:38 WITA

Lewat Pesan WA, Oknum Guru SMA 4 Kaur Utara Minta Orang Tua Setor Uang Seragam Langkah

13 Juli 2026 - 23:32 WITA

Anggota DPRD Kaur Sudah Kembalikan Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas 2023–2024

25 Juni 2026 - 19:41 WITA

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

1 Mei 2026 - 02:00 WITA

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

1 Mei 2026 - 01:53 WITA

Trending di Bengkulu