Rote Ndao,Sulutnews.com – Kasus Pengeroyokan yang di Lakukan Jeky Adolof Faah Kades Lifu Leo dan Aldi Tungga Penyelidikan dan penyidikan terus di tindak lanjut oleh Polres Rote Ndao , kini masih dalam tahap pengembangan penyelidikan sesuai dengan undang-undang ,yang berlaku.
Kapolres Rote Ndao Sikapi Laporan polisi (LP) 351 akan menindak tegas sesuai hukum , selanjutnya berdasarkan hasil investigasi terkait insiden yang menimpa Korban Nilton Matasina.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. yang dihubungi media ini via telepon gengam, senin (5/9/2023) mengaku sudah banyak laporan masuk yakni pasal 351, dari anggotanya dan pihaknya akan tetap memproses sesuai
dengan aturan yang berlaku
Kasus Pengeroyokan yang di lakukan Jeky Adolof Faah, Kepala Desa lifu leo bersama dengan Aldi Tungga Mengeroyok Korban Nilton Matasina, pada Sabtu, 2 September 2023, di JL Raya Oemasi. Pada peristiwa tersebut, ia diduga bersama Aldi Tungga melakukan penganiayaan terhadap Matasina, yang melibatkan pemukulan dengan senter dan pukulan ke arah perut korban.
Nilton Matasina dan ayahnya, Lembertus Matasina, telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Rote Ndao, dengan nama terlapor adalah Jekson Adolof Faah dan Aldi Tungga.
Reporter : Dance henukh