Rote Ndao,Sulutnews.com – Kepala Bidang Pertambangan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jimmi Mella, menyatakan bahwa di Kabupaten Rote Ndao saat ini hanya CV MIABORU yang memiliki izin eksplorasi dan telah memasuki tahap produksi. Perusahaan ini dimiliki oleh mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning. “Di Rote Ndao, ada banyak yang sedang berproses untuk mendapatkan izin, yang sudah ada izin hanya CV MIABORU. Selain itu, belum ada izin lain yang dikeluarkan untuk galian C maupun tambang lainnya,” tegas Mella.
Jimmi Mella di konfirmasi media via pertelepon Rabu 31 Juli 2024 menjelaskan bahwa proses perizinan di wilayah tersebut sebagian besar masih dalam tahap eksplorasi. “Wilayah izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan semua yang ada saat ini masih dalam tahap eksplorasi,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan dokumen persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sebagai syarat untuk memperoleh rekomendasi masuk ke tahap produksi.
Lebih lanjut, Mella menegaskan bahwa izin produksi hanya berlaku di titik koordinat tertentu yang telah ditetapkan. “Izin produksi hanya berlaku di satu titik koordinat, dan tidak bisa sembarangan mengambil tambang di lokasi lain. Ini harus sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya. Ia mengingatkan pihak yang baru memasuki tahap eksplorasi untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat melanjutkan ke tahap produksi.
Menanggapi Pernyataan Dinas ESDM Pertambangan Provinsi NTT Adi Kristinten Bullu, SH: Pertanyakan Kinerja Pengawasan Pemerintah dan Kapolres Rote Ndao Terkait Tambang Pasir dan Galian C Liar kepada media Rabu 31 Juli 2024.
Sementara itu, Adi Kristinten Bullu, SH, seorang praktisi hukum dan advokat di Kota Kupang ini, mempertanyakan kinerja pengawasan pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Kapolres Rote Ndao terkait aktivitas pertambangan pasir dan galian C liar yang terjadi selama hampir tiga tahun terakhir di wilayah tersebut. Menurutnya, izin usaha pertambangan tidak boleh diberikan kepada pihak lain selain pemegang izin.
“Memberikan izin itu hanya untuk pemegang izin, bukan untuk orang lain. Jika izin usaha pertambangan diberikan kepada orang lain untuk melakukan tambang galian C, itu sudah salah dan bisa dikenakan sanksi hukum,” tegas Adi.
Ia juga mengkritik tindakan orang-orang yang mengklaim memiliki izin tanpa bukti yang jelas dan menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi adalah ilegal.
Adi berharap agar Kapolres Rote Ndao dapat segera menertibkan aktivitas tambang ilegal dan memastikan setiap klaim izin tambang disertai bukti yang sah. “Jika ada yang mengklaim memiliki surat izin, mereka harus membawa bukti tersebut ke Polres dan menunjukkan bahwa mereka memang memiliki izin tambang,” pungkasnya.
Reporter:Dance henukh







