Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 3 Mei 2026 14:43 WITA ·

Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn.: Tegas Tangani Isu Insentif Guru Honorer Madrasah


Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn.: Tegas Tangani Isu Insentif Guru Honorer Madrasah Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Cilacap.Sulutnews.com – Isu mengenai insentif guru honorer di lingkungan Madrasah Cilacap menjadi sorotan publik setelah beredar informasi yang dinilai tidak benar atau hoax. Informasi yang tersebar berisi tuntutan pembatalan kebijakan, dengan narasi yang menyatakan dana tersebut berasal dari rakyat namun belum kunjung diterima. Bahkan dalam unggahannya, disampaikan sikap kekecewaan dan ancaman akan turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan, dengan kalimat tegas: “kami turun jalan kembali, mendobrak ketidak-adilan, Cilacap. Batalkan !?”

Merespons penyebaran informasi tersebut, Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn., memberikan tanggapan yang sangat serius dan tegas. Pemerintah daerah merasa dirugikan dengan kabar yang tidak sesuai fakta tersebut, sehingga memberikan ultimatum kepada pihak yang menyebarkannya.

Dalam pernyataannya, Ammy Amalia memberikan batas waktu selama 1×24 jam bagi penyebar hoax untuk meminta maaf secara resmi. Jika permintaan maaf tidak disampaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka langkah hukum akan segera diambil.

“Yang sebarin hoax ini saya kasih waktu 1×24 jam dari sekarang untuk minta maaf, resmi. Kalo nggak, saya proses secara hukum,” tegasnya.

Melalui sikap ini, Ammy menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai masalah administrasi atau kesejahteraan semata. Penyebaran informasi yang menyesatkan dianggap dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak citra pemerintah, sehingga harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil agar kebenaran informasi dapat tersampaikan dan ketertiban publik tetap terjaga.

Artikel ini telah dibaca 1,228 kali

Baca Lainnya

Forum Tanah Air Menyikapi Perseteruan Institusi Kejaksaan Dan Kepolisian

11 Juli 2026 - 21:13 WITA

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN

9 Juli 2026 - 21:40 WITA

ATURAN BARU 2026 TEGAS SEKALI!PENGENALAN SISWA BARU OSPEK ANEH‑ANEH DILARANG TOTAL, SANKSI BERAT SAMPAI DICOPOT JABATAN

8 Juli 2026 - 08:31 WITA

MPLS TAHUN AJARAN 2026/2027 DIBUKA: BUPATI & WAKIL BUPATI ROTE NDAO KUKUHKAN “MPLS RAMAH”, TANPA OSPEK ANEH‑ANEH DAN TANPA KEKERASAN

8 Juli 2026 - 08:24 WITA

Dinas ESDM NTT Terbitkan Izin Pertambangan Batu Gamping di Rote Ndao untuk CV Kuda Laut

7 Juli 2026 - 14:16 WITA

Dinas Pendidikan Tegaskan PIP Dijamin Tepat Guru Antar Rapor Agar Tahu Kebutuhan Nyata

6 Juli 2026 - 17:14 WITA

Trending di Internasional