Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 3 Mei 2026 14:43 WITA ·

Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn.: Tegas Tangani Isu Insentif Guru Honorer Madrasah


Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn.: Tegas Tangani Isu Insentif Guru Honorer Madrasah Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Cilacap.Sulutnews.com – Isu mengenai insentif guru honorer di lingkungan Madrasah Cilacap menjadi sorotan publik setelah beredar informasi yang dinilai tidak benar atau hoax. Informasi yang tersebar berisi tuntutan pembatalan kebijakan, dengan narasi yang menyatakan dana tersebut berasal dari rakyat namun belum kunjung diterima. Bahkan dalam unggahannya, disampaikan sikap kekecewaan dan ancaman akan turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan, dengan kalimat tegas: “kami turun jalan kembali, mendobrak ketidak-adilan, Cilacap. Batalkan !?”

Merespons penyebaran informasi tersebut, Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn., memberikan tanggapan yang sangat serius dan tegas. Pemerintah daerah merasa dirugikan dengan kabar yang tidak sesuai fakta tersebut, sehingga memberikan ultimatum kepada pihak yang menyebarkannya.

Dalam pernyataannya, Ammy Amalia memberikan batas waktu selama 1×24 jam bagi penyebar hoax untuk meminta maaf secara resmi. Jika permintaan maaf tidak disampaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka langkah hukum akan segera diambil.

“Yang sebarin hoax ini saya kasih waktu 1×24 jam dari sekarang untuk minta maaf, resmi. Kalo nggak, saya proses secara hukum,” tegasnya.

Melalui sikap ini, Ammy menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai masalah administrasi atau kesejahteraan semata. Penyebaran informasi yang menyesatkan dianggap dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak citra pemerintah, sehingga harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil agar kebenaran informasi dapat tersampaikan dan ketertiban publik tetap terjaga.

Artikel ini telah dibaca 1,228 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Resmi Tunjuk Daniel Welhelmus Nalle sebagai Plt Sekda Rote Ndao

2 Agustus 2026 - 23:24 WITA

Diserbu Anak-Anak di Samping Stand PERS! Momen Hangat Bupati Rote Ndao Paulus Henuk Tuai Haru di Pameran HUT RI ke-81

2 Agustus 2026 - 22:45 WITA

Dibimbing Dua Tokoh Pers, Endang Sidin dan Arkimes Molle! Stand PERS Perdana di HUT RI ke-81 Rote Ndao Jadi Tonggak Baru Demokrasi

2 Agustus 2026 - 17:26 WITA

Bos BM Juara Satu Tiga Naga Cup 2026, Bukti Kebangkitan Futsal Usia Dini di Rote Ndao

2 Agustus 2026 - 16:15 WITA

Paulus Henuk Bupati Rote Ndao UMKM Harus Naik Kelas, HUT Ke-81 RI Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Masyarakat

2 Agustus 2026 - 07:50 WITA

Menjamin Kepastian dan Akuntabilitas Dana Bagi Hasil

31 Juli 2026 - 20:27 WITA

Trending di Jakarta