Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 3 Mei 2026 14:43 WITA ·

Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn.: Tegas Tangani Isu Insentif Guru Honorer Madrasah


Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn.: Tegas Tangani Isu Insentif Guru Honorer Madrasah Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Cilacap.Sulutnews.com – Isu mengenai insentif guru honorer di lingkungan Madrasah Cilacap menjadi sorotan publik setelah beredar informasi yang dinilai tidak benar atau hoax. Informasi yang tersebar berisi tuntutan pembatalan kebijakan, dengan narasi yang menyatakan dana tersebut berasal dari rakyat namun belum kunjung diterima. Bahkan dalam unggahannya, disampaikan sikap kekecewaan dan ancaman akan turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan, dengan kalimat tegas: “kami turun jalan kembali, mendobrak ketidak-adilan, Cilacap. Batalkan !?”

Merespons penyebaran informasi tersebut, Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn., memberikan tanggapan yang sangat serius dan tegas. Pemerintah daerah merasa dirugikan dengan kabar yang tidak sesuai fakta tersebut, sehingga memberikan ultimatum kepada pihak yang menyebarkannya.

Dalam pernyataannya, Ammy Amalia memberikan batas waktu selama 1×24 jam bagi penyebar hoax untuk meminta maaf secara resmi. Jika permintaan maaf tidak disampaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka langkah hukum akan segera diambil.

“Yang sebarin hoax ini saya kasih waktu 1×24 jam dari sekarang untuk minta maaf, resmi. Kalo nggak, saya proses secara hukum,” tegasnya.

Melalui sikap ini, Ammy menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai masalah administrasi atau kesejahteraan semata. Penyebaran informasi yang menyesatkan dianggap dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak citra pemerintah, sehingga harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil agar kebenaran informasi dapat tersampaikan dan ketertiban publik tetap terjaga.

Artikel ini telah dibaca 1,228 kali

Baca Lainnya

KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum

23 Agustus 2026 - 20:12 WITA

DIDUGA HILDA SIKONE KEPALA BRI CABANG ROTE NDAO ANCAM NASABAH YANG TERLAMBAT BAYAR ANGSURAN

23 Agustus 2026 - 11:25 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

21 Agustus 2026 - 19:52 WITA

Kasus Pembunuhan Di Rote Ndao Masuk Dalam Tahap Dua Tersangka Yusuf Adu Di Serahkan Ke Kejaksaan

20 Agustus 2026 - 16:37 WITA

MBG DIPERCEPAT DI NTT, MENKO PANGAN TURUN LANGSUNG KE SIKKA: “JANGAN DIKURANG-KURANGI MENUNYA!”

20 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Trending di Internasional