Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Hukrim · 3 Jun 2025 22:15 WIB ·

Inspektorat Rote Ndao Percepat Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Dinas P3AP2KB dengan Penyerahan LHP Pertama dan Kedua


Inspektorat Rote Ndao Percepat Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Dinas P3AP2KB dengan Penyerahan LHP Pertama dan Kedua Perbesar

Rote Ndao,Rote Ndao – Suasana di Kabupaten Rote Ndao tengah diwarnai dinamika penegakan hukum. Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) memasuki babak baru yang krusial. Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, di bawah kepemimpinan Kepala Inspektorat Arkalaus Lenggu, telah mengambil langkah signifikan dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pertama kepada Polres Rote Ndao. Langkah ini diikuti dengan penyerahan LHP kedua yang menjadi kunci percepatan penetapan tersangka.

Permintaan perhitungan ulang kerugian negara dari Polres Rote Ndao menjadi alasan utama penyusunan LHP kedua. Meskipun LHP pertama telah memuat perhitungan kerugian negara, pihak kepolisian memerlukan perhitungan yang lebih detail dan komprehensif untuk memperkuat dasar penetapan tersangka. Oleh karena itu, Inspektorat membentuk tim khusus yang bekerja keras untuk menyelesaikan perhitungan ulang kerugian negara.

Arkalaus Lenggu, dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 27 Mei 2025, menjelaskan proses ini secara rinci. Ia menekankan bahwa penyerahan LHP pertama telah dilakukan, dan LHP kedua, yang berisi hasil perhitungan ulang kerugian negara oleh tim khusus, akan diserahkan kepada Polres Rote Ndao pada Rabu, 28 Mei 2025.

“LHP pertama sudah kami serahkan. Polres meminta perhitungan kerugian negara ulang, jadi kami membentuk tim khusus,” ungkap Lenggu. “LHP kedua, yang berisi perhitungan kerugian negara dari tim khusus ini, akan kami serahkan ke Polres Rote Ndao besok.”

Harapan besar kini tertuju pada LHP kedua. Proses penetapan tersangka, yang terdiri dari dua tahap utama – penyerahan LHP pertama dan kedua serta perhitungan kerugian negara – diharapkan segera mencapai titik akhir. Inspektorat berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proses ini dengan transparan dan akuntabel, demi tegaknya hukum dan keadilan di Rote Ndao.

Penyerahan LHP pertama dan kedua ini mencerminkan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam memberantas korupsi. Dengan selesainya proses ini, diharapkan kasus dugaan korupsi di Dinas P3AP2KB Rote Ndao dapat segera memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, memberikan kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat Rote Ndao.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,216 kali

Baca Lainnya

Hilangnya Dua Sertifikat Tanah di Kabupaten Rote Ndao: Dua Pengumuman Resmi

13 Juni 2025 - 08:15 WIB

Reses di Kabupaten Kupang: Usman Husin Berikan Bantuan Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas

12 Juni 2025 - 17:39 WIB

Bupati Kupang Sambut Antusias Penyerahan Alat Pertanian dari Anggota DPR RI Usman Husin

11 Juni 2025 - 18:31 WIB

Dugaan Korupsi Rekrutmen P3K Rote Ndao: Misteri Lulusnya Melfin Maicthison Bailao

11 Juni 2025 - 16:01 WIB

Kelompok Tani Kabupaten Kupang Ucapkan Terima Kasih atas Bantuan Alsintan dari Bapak Usman Husin

11 Juni 2025 - 14:46 WIB

Resepsi Pernikahan Absalom & Vivi di Rote Ndao

11 Juni 2025 - 12:10 WIB

Trending di NTT