Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Hukrim · 3 Jun 2025 22:15 WITA ·

Inspektorat Rote Ndao Percepat Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Dinas P3AP2KB dengan Penyerahan LHP Pertama dan Kedua


Inspektorat Rote Ndao Percepat Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Dinas P3AP2KB dengan Penyerahan LHP Pertama dan Kedua Perbesar

Rote Ndao,Rote Ndao – Suasana di Kabupaten Rote Ndao tengah diwarnai dinamika penegakan hukum. Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) memasuki babak baru yang krusial. Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, di bawah kepemimpinan Kepala Inspektorat Arkalaus Lenggu, telah mengambil langkah signifikan dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pertama kepada Polres Rote Ndao. Langkah ini diikuti dengan penyerahan LHP kedua yang menjadi kunci percepatan penetapan tersangka.

Permintaan perhitungan ulang kerugian negara dari Polres Rote Ndao menjadi alasan utama penyusunan LHP kedua. Meskipun LHP pertama telah memuat perhitungan kerugian negara, pihak kepolisian memerlukan perhitungan yang lebih detail dan komprehensif untuk memperkuat dasar penetapan tersangka. Oleh karena itu, Inspektorat membentuk tim khusus yang bekerja keras untuk menyelesaikan perhitungan ulang kerugian negara.

Arkalaus Lenggu, dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 27 Mei 2025, menjelaskan proses ini secara rinci. Ia menekankan bahwa penyerahan LHP pertama telah dilakukan, dan LHP kedua, yang berisi hasil perhitungan ulang kerugian negara oleh tim khusus, akan diserahkan kepada Polres Rote Ndao pada Rabu, 28 Mei 2025.

“LHP pertama sudah kami serahkan. Polres meminta perhitungan kerugian negara ulang, jadi kami membentuk tim khusus,” ungkap Lenggu. “LHP kedua, yang berisi perhitungan kerugian negara dari tim khusus ini, akan kami serahkan ke Polres Rote Ndao besok.”

Harapan besar kini tertuju pada LHP kedua. Proses penetapan tersangka, yang terdiri dari dua tahap utama – penyerahan LHP pertama dan kedua serta perhitungan kerugian negara – diharapkan segera mencapai titik akhir. Inspektorat berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proses ini dengan transparan dan akuntabel, demi tegaknya hukum dan keadilan di Rote Ndao.

Penyerahan LHP pertama dan kedua ini mencerminkan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam memberantas korupsi. Dengan selesainya proses ini, diharapkan kasus dugaan korupsi di Dinas P3AP2KB Rote Ndao dapat segera memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, memberikan kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat Rote Ndao.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,237 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Trending di Internasional