MANADO, Sulutnews.com – Banyaknya pertanyaan wajib pilih terkait sistim menggunakan hak pilih saat hari pencoblosan Pemilu Legislatif maupun Pilpres 2024 mendatang, namun wajib pilih sedang berada di luar lokasi tempat dimana yang bersangkutan tercatat dalam DPT, dijawab Ketua KPU Sulut Kenly Poluan. Disela acara Media Gathering bersama ratusan Media di Sulawesi Utara Senin (4/12/2023) Poluan menjelaskan, meskipun berada diluar lokasi TPS yang bersangkutan bisa melakukan pencoblosan, namun hanya mendapatkan satu kertas suara yaitu Pilpres.
“KPU telah menetapkan daftar pemilih tambahan, sehingga wajib pilih saat berada diluar daerah karena menjalankan tugas maka silahkan memghubungi petugas di lokasi tempat pemungutan suara dengan menunjukan kartu Identitas KTP,” jelas Poluan.
Juga poluan menjelaskan dalam kaitan pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024, KPU selaku penyelenggara telah menyiapkan logistik sehingga Pemilu berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.” Kecuali ada kejadian luar biasa maka pelalsanaanya bisa digeser, tapi yang pasti KPU sudah siap melaksanakan Pemilu 2024,” tegas Poluan.
Sebagaimana laporan yang masuk, untuk logistik Pemilu untuk Pemilu Pilpres dan Pileg kertas suara sudah akan tiba per tanggal 21 Desember 2023 untuk kemudian didistribusikan ke kabupaten kota.(josh tinungki)





