Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Sitaro · 12 Des 2024 09:05 WITA ·

Ini Alasan Polres Sitaro Terbitkan Surat Pencarian Saksi terhadap 2 Anggota DPRD Sitaro


Ini Alasan Polres Sitaro Terbitkan Surat Pencarian Saksi terhadap 2 Anggota DPRD Sitaro Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Polres Sitaro resmi menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) untuk dua anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Yakni Bob N. Janis dan Maria Badoa terkait dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah ( pilkada) Tahun 2024.

Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim, IPTU Nopry Saribatian, menjelaskan bahwa penerbitan DPS ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan kedua saksi tersebut tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Kedua saksi tersebut sebelum diterbitkan DPS sudah kami panggil sebanyak dua kali. Namun, mereka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Selain itu, handphone mereka juga tidak aktif, sehingga sulit bagi penyidik untuk berkomunikasi,” ujar Saribatian.

“Untuk kepentingan penyidikan perkaranya masing-masing maka diterbitkan surat perintah membawa saksi namun karena keberadaan kedua saksi tersebut tidak diketahui karena sudah di cek di rumah tempat tinggal masing – masing ternyata tidak ada sehingga penyidik menerbitkan daftar pencarian saksi,” Jelas Saribatian.

Saribatian juga mengharapkan agar keduanya bersikap kooperatif dan segera memberikan keterangan sebagai saksi.

Dijelaskan juga oleh Saribatian, bahwa keterangan dari kedua saksi sangat penting dalam memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. Yakni, Bob N. Janis dengan dugaan Tindak Pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 A ayat (1) undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang yang telah diubah beberapa kali terakhir menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 menjadi undang-undang Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang terjadi pada hari sabtu tanggal 23/11/ 2024 di kelurahan Akesembeka Kec. Siau Timur.

Adapun Maria Badoa dengan dugaan Tindak Pidana Melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Jo Pasal 69 Huruf k Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang yang telah diubah beberapa kali terakhir undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 menjadi undang-undang yang terjadi pada tanggal 24/11/ 2024 sekitar pukul 07.41 Wita di kampung Buang kec. Siau Biaro Kab. Kepl. Sitaro yang merupakan wilayah hukum Polres Sitaro.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua saksi terkait ketidakhadiran mereka dalam panggilan polisi.

Artikel ini telah dibaca 1,562 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejati Sulut Kupas Peran Empat Tersangka Korupsi Bantuan Gunung Ruang, Kerugian Capai Rp22,7 Miliar

1 April 2026 - 02:15 WITA

Selama Sepekan, Polsek Siau Timur Jaring 25 Knalpot Racing dan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas

29 Maret 2026 - 15:35 WITA

Polsek Siau Timur Gelar KRYD Cipkon, Tiga Kendaraan Knalpot Racing Ditertibkan

26 Maret 2026 - 08:31 WITA

Bertaruh Nyawa di Tengah Gelombang 5 Meter, Kisah Veskin Parasan Kendalikan Perahu Demi Selamatkan Empat Jiwa

17 Maret 2026 - 15:13 WITA

5 Warga Hilang di Laut Sangihe Ditemukan Selamat, Begini Respon Legislator Sulut Vionita Kuera

17 Maret 2026 - 14:04 WITA

Dua Hari Hilang di Laut, Lima Warga Akhirnya Ditemukan Nelayan Karalung di Perairan Sitaro

17 Maret 2026 - 09:04 WITA

Trending di Sitaro