Rote Ndao,Sulutnews.com – YF, ibu dari MA (16), korban penganiayaan yang dilakukan oleh Yesaya Ndun (20) di Kelurahan Mokdale, berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao memberikan putusan yang sesuai dengan fakta persidangan.
YF telah bekerja keras dengan menyerahkan video penganiayaan sebagai bukti, namun merasa kecewa dengan tuntutan ringan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Tuntutan yang diajukan oleh Kejari Rote Ndao, Budi Arso, hanya sepuluh bulan penjara. YF menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan terhadap anaknya dan menduga adanya upaya pengaturan agar hukuman menjadi sangat ringan.
“Saya berharap hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni minimal tiga tahun lima bulan,” ujar YF dengan tegas.
Kekecewaan YF mendorongnya untuk menyurati Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung pada Selasa, 22 Juli 2024, demi mendapatkan keadilan yang layak bagi anaknya.
### Latar Belakang: Ketidakpuasan Terhadap Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, YF mengunjungi Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk menyampaikan ketidakpuasannya langsung kepada Kajari Budi Narsanto. Ia mempertanyakan dasar hukum dan pasal yang digunakan untuk menentukan tuntutan ringan tersebut.
Dalam pertemuan itu, YF menyatakan, “Kajari mengatakan itu sudah sesuai aturan dan itu hak saya. Ibu jangan intervensi saya.” YF mempertanyakan mengapa kasus penganiayaan yang jelas dijadikan perkara tipiring dan meminta agar fakta-fakta persidangan tidak dimanipulasi.
YF juga menyoroti kasus lain dengan hukuman yang ringan meski korban mengalami luka parah. “Jangan bodohi masyarakat dengan berdalih. Kita harus berbicara sesuai fakta,” tegasnya.
Menurut YF, penerapan Pasal 80 Ayat 1 jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 oleh Kajari tidak sesuai dengan fakta persidangan. Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta, dan apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. YF menuntut keadilan dan menegaskan bahwa korban membutuhkan perlindungan dari jaksa, bukan diperlakukan semena-mena oleh kejaksaan.
Ironisnya, kejadian ini terjadi pada hari yang sama dengan aksi bersih-bersih yang digelar Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Kota Ba’a dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024. YF menyoroti bahwa kejaksaan mungkin bersih secara fisik, namun belum bersih dalam melayani masyarakat dengan adil.
YF berharap bahwa dengan menyerahkan video penganiayaan sebagai barang bukti, kasus ini dapat ditindak secara profesional dan memberikan keadilan yang diharapkan.
Selasa 23 Juli 2024 media menemui kejari budi Narsanto yang tergesa gesa hendak keluar menghadiri undangan meminta media ini bersabar dan akan memberikan tangapan usai menghadiri undangan, namun hingga berita diturunkan belum memberikan tanggapan.
Reporter:Dance Henukh





