Manado, Sulutnews.com – Gubernur Sulut Yulius Selvanus, SE, Selasa (10/6) enyampaikan penjelasan resmi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025–2044 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Sulut.
Rapat paripurna DPRD ini dihadiri Wakil Gubernur Sulut Dr Viktor Mailangkay SH MH dan Pimpinan DPRD yakni Ketua dr Andi Silangen dan Wakil Ketua serta anggota DPRD Sulut, Forkopimda, para kepala Dinas dan Lembaga Akademisi, serta insan pers dan undangan lainnya
Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya mengatakan, pentingnya RTRW sebagai fondasi utama dalam menata arah pembangunan jangka panjang Provinsi Sulut agar lebih terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan kedepan
Sejak Tahun 2018
Dijelaskan proses penyusunan RTRW telah berlangsung sejak tahun 2018 dan melalui serangkaian tahapan penting, mulai dari pengumpulan data, diskusi publik, konsultasi antar instansi, hingga integrasi dengan kebijakan nasional.
Ranperda RTRW ini menurut Gubernur Sulut dirancang untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pemangku kepentingan, serta menyesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang ada.
Dikatakan Gubernur RTRW bukan sekadar dokumen rencana, melainkan arah pembangunan yang harus kita kawal bersama demi masa depan Sulut” ujar Gubernur.
RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 mencakup wilayah daratan seluas ±1.450.602 hektare dan wilayah laut seluas ±5.045.945 hektare. Dokumen ini menetapkan sembilan kebijakan strategis, antara lain:
Penguatan konektivitas antar wilayah melalui pengembangan jaringan transportasi; Perlindungan kawasan lindung dan sumber daya alam; Pengembangan kawasan unggulan berbasis potensi lokal seperti pariwisata, perikanan, dan pertanian; Penataan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menjaga keseimbangan ekologi; Pemanfaatan ruang yang adaptif terhadap perubahan iklim dan risiko bencana. Gubernur juga menyoroti beberapa proyek infrastruktur strategis yang masuk dalam RTRW seperti ada.
Jalan Tol Manado–Tomohon dan Amurang–Kaiya, untuk mempercepat distribusi barang dan mobilitas masyarakat. Jalur Kereta Api Trans Sulawesi sepanjang ±315 km yang menghubungkan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Pengembangan Bandara Sam Ratulangi dan rencana pembangunan Bandara Lembeh guna meningkatkan aksesibilitas kawasan kepulauan dan pariwisata. Kawasan Industri Kimong di Bolaang Mongondow sebagai pusat agroindustri dan pengolahan hasil pertanian.
Ditegasksn Gubernur komitmen pemerintah Provinsi Sulut dalam mengawal implementasi RTRW secara konsisten dan bertanggung jawab.
Bentuk Pansus
Gubernur juga mendorong DPRD Sulut untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) RTRW demi mempercepat pembahasan Ranperda ini, dengan target pengesahan sebelum batas waktu penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Sulut 2025–2029.
Menurut Gubernur, kita butuh RTRW yang tidak hanya kuat secara teknokratik, tapi juga memiliki legitimasi politik dan sosial yang kuat,” ujarnya.
Dalam bagian akhir sambutannya, Gubernur harapankan agar RTRW dapat menjadi pedoman pembangunan yang inklusif, merata, dan berpihak pada kepentingan rakyat Sulut.
Ia bahkan menutup pidatonya dengan sebuah pantun sebagai bentuk optimisme dan semangat kebersamaan. Sidang paripurna i DPRD saat ini ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pembangunan daerah, menandai keseriusan pemerintah dalam menata ruang demi mewujudkan Sulut yang maju, hijau, tangguh dan berdaya saing di kancah nasional maupun regional. Dan juga menuju Sulut Maju, Sejahtra dan Berkelanjutan.(Fanny)