Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 23 Apr 2025 08:04 WITA ·

Gubernur Sulut Angkat Staf Khusus. Larangan BKN Dilanggar??


Gubernur Sulut Angkat Staf Khusus. Larangan BKN Dilanggar?? Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Program penghematan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ditindaklanjuti Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh tentang larangan kepada para Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati / Walikota untuk mengangkat Tenaga Ahli maupun Staf Khusus, ternyata tidak berlaku di Provinsi Sulawesi Utara. Terbukti Gubernur Yulius Silvanus dan Wakil Gubernur Viktor Mailangkay tetap menetapan Staf Khusus di lingkup Pemerintah Provinsi.

Terkait pengangkatan Staf Khusus tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik M Tumbelaka mengatakan, meski keberadaan staf khusus sangat dibutuhkan, tetapi untuk tujuan penghematan, maka ada larangan untuk mengangkat staf khusus dilingkup Kementrian, Kepala Daerah Gubernur, Bupati /Walikota dan ini berlaku Nasional.

“Bagi saya, Staf Khusus Kepala Daerah itu dibutuhkan untuk menunjang kinerja para Kepala Daerah, dengan catatan sesuai kompetensi dan rekam jejak yang jelas. Namun disisi lain untuk pengangkatan Staf Khusus, sepanjang pengetahuan saya para Kepala Daerah yang baru dilantik dilarang mengangkat Tenaga Ahli maupun Staf Khusus Kepala Daerah. Larangan ini oleh Kepala BKN. Maksud dan tujuan yang saya tangkap dari diberlakukan larangan ini adalah  guna menekan pemborosan anggaran didaerah serta juga sebagai upaya pencegahan pengangkatan yang didasarkan kepentingan politik” tegas Taufik M Tumbelaka.

Juga Taufik mengatakan terkait adanya pengangkatan Staf Khusus Gubernur Sulut tersebut Taufik M Tumbelaka  menyampaikan pertanyaan apakah larangan sudah dicabut atau belum. “Adanya pengangkatan Staf Khusus Gubernur Sulut tentunya akan menimbulkan pertanyaan. Apakah larangan itu sudah dicabut atau belum ? Atau ada pengecualian tertentu. Jadi terkait ini perlu penjelasan dari  Pemerintah Propinsi Sulut dan juga BKN. Ini supaya jelas sehingga tidak menimbulkan asumsi liar”, ujar Pengamat jebolan Fisipol UGM Yogyakarta ini.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,524 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Belum Terpenuhi Kuota, Sejumlah SMA dan SMK di Sulawesi Utara Kembali Buka Pendaftaran SPMB Hingga Akhir Agustus 2026

22 Juli 2026 - 10:13 WITA

Profesor Febian Manoppo: Makanan Yang Aman Melindungi Kita Dari Berbagai Penyakit

21 Juli 2026 - 23:53 WITA

Trending di Health