Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Manado · 23 Apr 2025 08:04 WITA ·

Gubernur Sulut Angkat Staf Khusus. Larangan BKN Dilanggar??


Gubernur Sulut Angkat Staf Khusus. Larangan BKN Dilanggar?? Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Program penghematan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ditindaklanjuti Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh tentang larangan kepada para Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati / Walikota untuk mengangkat Tenaga Ahli maupun Staf Khusus, ternyata tidak berlaku di Provinsi Sulawesi Utara. Terbukti Gubernur Yulius Silvanus dan Wakil Gubernur Viktor Mailangkay tetap menetapan Staf Khusus di lingkup Pemerintah Provinsi.

Terkait pengangkatan Staf Khusus tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik M Tumbelaka mengatakan, meski keberadaan staf khusus sangat dibutuhkan, tetapi untuk tujuan penghematan, maka ada larangan untuk mengangkat staf khusus dilingkup Kementrian, Kepala Daerah Gubernur, Bupati /Walikota dan ini berlaku Nasional.

“Bagi saya, Staf Khusus Kepala Daerah itu dibutuhkan untuk menunjang kinerja para Kepala Daerah, dengan catatan sesuai kompetensi dan rekam jejak yang jelas. Namun disisi lain untuk pengangkatan Staf Khusus, sepanjang pengetahuan saya para Kepala Daerah yang baru dilantik dilarang mengangkat Tenaga Ahli maupun Staf Khusus Kepala Daerah. Larangan ini oleh Kepala BKN. Maksud dan tujuan yang saya tangkap dari diberlakukan larangan ini adalah  guna menekan pemborosan anggaran didaerah serta juga sebagai upaya pencegahan pengangkatan yang didasarkan kepentingan politik” tegas Taufik M Tumbelaka.

Juga Taufik mengatakan terkait adanya pengangkatan Staf Khusus Gubernur Sulut tersebut Taufik M Tumbelaka  menyampaikan pertanyaan apakah larangan sudah dicabut atau belum. “Adanya pengangkatan Staf Khusus Gubernur Sulut tentunya akan menimbulkan pertanyaan. Apakah larangan itu sudah dicabut atau belum ? Atau ada pengecualian tertentu. Jadi terkait ini perlu penjelasan dari  Pemerintah Propinsi Sulut dan juga BKN. Ini supaya jelas sehingga tidak menimbulkan asumsi liar”, ujar Pengamat jebolan Fisipol UGM Yogyakarta ini.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,522 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2 Ronde Penentu Langkah GABMO Menuju Final GBOT 6

2 Mei 2026 - 08:24 WITA

Dikda Sulut Berikan Apresiasi 36 Sekolah Ikut SMK Expo Banyak Karya Siswa Berkualitas Yang Dipamerkan

1 Mei 2026 - 23:02 WITA

Momentum Hardiknas 2026 Dikda Sulut Lakukan SMK Expo dan Lomba Seni Budaya Serta Olahraga

30 April 2026 - 23:23 WITA

Staf Khusus Gubernur Bidang Pendidikan Prof Grevo Gerung: Membangun Kualitas Pendidikan Harus Dari PAUD dan Perlu Kolaborasi Semua Pihak

30 April 2026 - 23:14 WITA

Kepsek Meryanti Taengetan Banga 458 Siswa SMK Negeri 2 Kota Bitung Dinyatakan Berkompeten Usai Ikut UKK 12 Program Keahlian

30 April 2026 - 11:05 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Trending di Hukrim