Rote Ndao,Sulutnews.com – Hari ini Jumat 23 Agustus 2023 perwakilan Badan Pengurus GMKI Cabang Ba’a yang dipimpin langsung oleh Ketua Cabang GMKI Ba’a, Yunior Lafu, menyampaikan pernyataan sikap kepada DPRD Kabupaten Rote Ndao. Dalam pernyataan tersebut, GMKI Ba’a dengan tegas meminta DPR untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pilkada dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap final dan mengikat.
GMKI Ba’a juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi hingga dipastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan amanat konstitusi yang berlaku. Ketua Cabang GMKI Ba’a, Yunior Lafu, menyampaikan bahwa jika di kemudian hari ditemukan adanya penyimpangan dari DPR, maka GMKI Ba’a siap untuk bertindak tegas dengan melakukan aksi besar-besaran di area gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao.
“Pihak DPRD merespon dengan baik, mendengarkan, dan mengikuti semua aspirasi serta pernyataan sikap yang kita sampaikan,” ujar Yunior Lafu kepada media usai pertemuan di gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao pada siang hari ini, 23 Agustus 2024.
Selain bertemu dengan pihak DPRD, GMKI Ba’a juga melakukan pertemuan dengan KPU Kabupaten Rote Ndao. Dalam pertemuan tersebut, GMKI Ba’a menegaskan hal yang sama, yaitu pentingnya KPU untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan Pilkada kali ini.
Reporter : Dance Henukh