Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bitung · 17 Mei 2025 12:33 WITA ·

Jun Keramis Alias Fredrik Nikijuluw Ditahan Polda Sulut atas Dugaan Penipuan Rp5,4 Miliar terhadap Investor Filipina


Erik Tengor, Kuasa Hukum Gracelda Yap Madera saat wawancara di Polda Sulut, Jumat(16/05/25 Perbesar

Erik Tengor, Kuasa Hukum Gracelda Yap Madera saat wawancara di Polda Sulut, Jumat(16/05/25

Bitung, Sulutnews.com – Polda Sulawesi Utara resmi menahan Jun Keramis alias Fredrik Nikijuluw setelah ia kalah dalam sidang praperadilan terkait dugaan penipuan terhadap investor asal Filipina, Gracelda Yap Madera.

Nilai kerugian akibat investasi fiktif tersebut mencapai Rp5,4 miliar.

Penahanan ini menandai langkah hukum tegas terhadap Jun Keramis, yang sebelumnya kerap berulah atas kasus serupa.

Kali ini, penyidik mengantongi bukti kuat yang diserahkan langsung oleh korban.

“Proses hari ini sudah memasuki tahap penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen transaksi antara klien kami dan tersangka,” ujar Erik Tengor, SH, kuasa hukum Gracelda, Jumat (16/5).

Erik memastikan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti sah yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penuntutan.

“Kasus ini memenuhi unsur formil dan materiil, sehingga layak dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum atas proses penyelesaian perkara yang telah berjalan hampir setahun.

“Kami berharap berkas segera rampung dan persidangan bisa dimulai,” tambah Erik.

Gracelda Yap Madera, warga General Santos City, Filipina, mengaku menjadi korban proyek investasi fiktif yang ditawarkan oleh Jun Keramis.

Ia menuntut keadilan atas kerugian besar yang dialaminya di Indonesia.

Masa penahanan Jun Keramis berlaku hingga 24 Mei 2025 dan disertai berkas lengkap, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado untuk disidangkan.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,473 kali

Baca Lainnya

PKK Bitung Boyong Deretan Penghargaan HKG PKK Sulut 2026 

13 Juni 2026 - 18:07 WITA

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Tingkatkan Integritas dan Tinggalkan Budaya Kerja Lama

12 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ruri Hariri Roesman mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi terkait penguatan integritas dan peningkatan pelayanan publik.

ULTIMA I’M SEZ Hadirkan Kemudahan Layanan Keimigrasian di KEK Bitung dan Likupang

12 Juni 2026 - 20:01 WITA

Peringatan HKG PKK ke-54,  Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Aktif Berolahraga dan Periksa Kesehatan

12 Juni 2026 - 19:32 WITA

Nurul Azhar Dukung Penuh Kebijakan Ruang Kerja Aman , Sebut Berdampak Langsung pada Pelayanan Publik

12 Juni 2026 - 19:08 WITA

Bunda PAUD Bitung Hadiri Tasyakuran RA Alkhairaat Girian

11 Juni 2026 - 17:13 WITA

Trending di Bitung