Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Bitung · 17 Mei 2025 12:33 WIB ·

Jun Keramis Alias Fredrik Nikijuluw Ditahan Polda Sulut atas Dugaan Penipuan Rp5,4 Miliar terhadap Investor Filipina


Erik Tengor, Kuasa Hukum Gracelda Yap Madera saat wawancara di Polda Sulut, Jumat(16/05/25 Perbesar

Erik Tengor, Kuasa Hukum Gracelda Yap Madera saat wawancara di Polda Sulut, Jumat(16/05/25

Bitung, Sulutnews.com – Polda Sulawesi Utara resmi menahan Jun Keramis alias Fredrik Nikijuluw setelah ia kalah dalam sidang praperadilan terkait dugaan penipuan terhadap investor asal Filipina, Gracelda Yap Madera.

Nilai kerugian akibat investasi fiktif tersebut mencapai Rp5,4 miliar.

Penahanan ini menandai langkah hukum tegas terhadap Jun Keramis, yang sebelumnya kerap berulah atas kasus serupa.

Kali ini, penyidik mengantongi bukti kuat yang diserahkan langsung oleh korban.

“Proses hari ini sudah memasuki tahap penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen transaksi antara klien kami dan tersangka,” ujar Erik Tengor, SH, kuasa hukum Gracelda, Jumat (16/5).

Erik memastikan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti sah yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penuntutan.

“Kasus ini memenuhi unsur formil dan materiil, sehingga layak dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum atas proses penyelesaian perkara yang telah berjalan hampir setahun.

“Kami berharap berkas segera rampung dan persidangan bisa dimulai,” tambah Erik.

Gracelda Yap Madera, warga General Santos City, Filipina, mengaku menjadi korban proyek investasi fiktif yang ditawarkan oleh Jun Keramis.

Ia menuntut keadilan atas kerugian besar yang dialaminya di Indonesia.

Masa penahanan Jun Keramis berlaku hingga 24 Mei 2025 dan disertai berkas lengkap, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado untuk disidangkan.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,439 kali

Baca Lainnya

Kodim 1310/Bitung Gelar Binkom Cegah Konflik Sosial Bersama Tokoh Agama, Ormas dan Media Massa

13 Juni 2025 - 11:30 WIB

Bea Cukai Bitung Canangkan WBBM dan Sosialisasikan Budaya Anti Korupsi Bersama Pelaku Usaha

11 Juni 2025 - 21:23 WIB

Bea cukai bitung

BKPSDM Bitung Klarifikasi Dugaan Pungli ASN Baru: “Kami Tidak Anti-Kritik, Tapi Harus Ada Etika Verifikasi”

10 Juni 2025 - 16:36 WIB

Bantah Isu Pungli Penyerahan SK ASN, Give Mose Janjikan Hadiah Jika Benar Terbukti 

6 Juni 2025 - 10:54 WIB

Sambut Idul Adha 2025 Polres Bitung Gelar Apel Pasukan Pengamanan Malam Takbiran 

5 Juni 2025 - 22:33 WIB

Bea Cukai Bitung Kawal Ekspor Perdana Tuna Ramah Lingkungan  ke AS dan Belanda

5 Juni 2025 - 22:06 WIB

Trending di Bitung