Bitung, Sulutnews.com – Polda Sulawesi Utara resmi menahan Jun Keramis alias Fredrik Nikijuluw setelah ia kalah dalam sidang praperadilan terkait dugaan penipuan terhadap investor asal Filipina, Gracelda Yap Madera.
Nilai kerugian akibat investasi fiktif tersebut mencapai Rp5,4 miliar.
Penahanan ini menandai langkah hukum tegas terhadap Jun Keramis, yang sebelumnya kerap berulah atas kasus serupa.
Kali ini, penyidik mengantongi bukti kuat yang diserahkan langsung oleh korban.
“Proses hari ini sudah memasuki tahap penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen transaksi antara klien kami dan tersangka,” ujar Erik Tengor, SH, kuasa hukum Gracelda, Jumat (16/5).
Erik memastikan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti sah yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penuntutan.
“Kasus ini memenuhi unsur formil dan materiil, sehingga layak dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum atas proses penyelesaian perkara yang telah berjalan hampir setahun.
“Kami berharap berkas segera rampung dan persidangan bisa dimulai,” tambah Erik.
Gracelda Yap Madera, warga General Santos City, Filipina, mengaku menjadi korban proyek investasi fiktif yang ditawarkan oleh Jun Keramis.
Ia menuntut keadilan atas kerugian besar yang dialaminya di Indonesia.
Masa penahanan Jun Keramis berlaku hingga 24 Mei 2025 dan disertai berkas lengkap, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado untuk disidangkan.
(Tzr)