Boltim, Sulutnews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pertegas kepada Sangadi se-Boltim tidak menerbitkan Surat Keterangan (Suket) domisili.
Demikian dijelaskan oleh Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Boltim Subari Manangin kepada awak media di ruang kerja. Senin, 06 Februari 2023 kemarin.
“Pemerintah Desa atau Sangadi tidak boleh mengerluarkan Suket untuk keperluan domisili bagi Masyarakat pendatang baru, karena mengenai urusan documen kependudukan harus satu pintu yakni di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ketika ada pendatang yang melapor ke Desa hendak berdomisili di wilayah tersebut kewajiban Samgadi kiranya mengarahkan untuk menghubungi Dinas Dukcapil,”Jelas Kadis Dukcapil Boltim.
Lanjut dia, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pihak Dukcapil Boltim lebih selektif terkait Document Kependudukan.
“Dinas Dukcapil sangat selektif dalam penataan kependudukan di Wilayah Kabupaten Boltim ini apalagi saat ini Kita menghadapi Pemilu,”Tegasnya.
Di tambahkannya lagi, kemudia dalam penerbitan documen kependudukan sebaiknya di teliti terlebih dahulu sebelum meninggalkan tempat pelayanan.
“Ketika sudah di terima sebaiknya di cek dulu apakah sudah sesuai atau belum, kalau belum sesuai langsung konfirmasi kepada petugas pelayanan untuk dilakukan perbaikan,”Kuncinya. (Ayla)