Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Hukrim · 11 Jan 2026 11:00 WITA ·

Dugaan Penyuapan pada Tender Subsidi Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang Trayek R26 dan R27 Tahun 2026


Komisi Pemberantasan Korupsi Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi

NTT,Sulutnews.com — Proses tender penyelenggaraan subsidi angkutan laut perintis pangkalan Kupang untuk trayek R26 dan R27 tahun anggaran 2026 dengan nilai total Rp 20.307.511.000 kini menuai sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat adanya praktik penyuapan yang melibatkan Ketua Panitia Pengadaan (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta rekanan yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

Pihak Institut untuk Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan (IFC) akan melaporkan kasus dugaan korupsi ini secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kota Kupang pada hari Senin, 12 Januari 2026. Selain melaporkan proses tender yang dinilai tidak transparan, pihak IFC juga meminta agar KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap harta milik Kepala Kantor Sarana dan Operasional Pelayanan (KSOP) Tenau Kupang Simon Baon serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terkait dengan tender tersebut.

Tindakan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan masalah yang sering terjadi, dengan titik kerentanan terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan. Sebelumnya, KPK telah mencatat sejumlah kasus korupsi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, antara lain kasus suap yang melibatkan Wali Kota Kupang Semuel Kristian Lerik¹ ².

Dalam menghadapi persoalan korupsi, Pemerintah Kota Kupang telah menyatakan dukungan penuh terhadap program KPK dalam pembentukan percontohan kabupaten/kota antikorupsi. Pemerintah daerah juga telah melakukan serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan².

¹² Sumber referensi terkait kasus sebelumnya telah dicatat dalam catatan resmi KPK Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dokumentasi Pemerintah Kota Kupang.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,346 kali

Baca Lainnya

Kebenaran Terungkap: Mus Frans Mandato Bebas Murni, Kebohongan PT Bo’a Development Terbongkar

22 April 2026 - 16:17 WITA

Tumbuh Bersama, Memberi Makna bagi Sesama

21 April 2026 - 07:13 WITA

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

Bertemu Kapolda NTT, Memacu Bripka Sumantri Untuk Terus Bekerja Maksimal

14 April 2026 - 11:15 WITA

Kejari Sangihe Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Dandes

13 April 2026 - 23:38 WITA

Masalah Penting Soal Penahanan dan Penangguhan di KUHAP Baru

7 April 2026 - 13:50 WITA

Trending di Bolmut