Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 13 Okt 2025 23:50 WITA ·

Dugaan Pemerasan Rp 8,9 Juta: Alden Minta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rote Ndao Bertanggung Jawab


Dugaan Pemerasan Rp 8,9 Juta: Alden Minta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rote Ndao Bertanggung Jawab Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Ketua PMI Kabupaten Rote Ndao, Alden Mesah, mengecam keras tindakan CV Gempita Cahaya yang diduga memiliki kerjasama gelap dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rote Ndao. Alden menyampaikan pernyataan ini pada Senin, 13 Oktober 2025.

Alden mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan CV Gempita Cahaya yang meminta ganti rugi sebesar Rp 8.886.700 kepada Astriana Ndun, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Persiapan Fia Fangga. Ganti rugi ini diminta karena Astriana dinilai tidak kompeten sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

“Saya sangat menyesalkan tindakan CV Gempita Cahaya yang meminta uang ganti rugi dari PMI Astriana Ndun. Ini adalah tindakan pemerasan yang melanggar pasal 368 KUHP,” tegas Alden.

Alden mempertanyakan sistem kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, khususnya Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dengan CV yang bergerak di bidang ketenagakerjaan. Ia menilai pemerintah hanya fokus mengirim PMI tanpa memperhatikan nasib mereka setelah tiba di tempat tujuan.

“Saya ingin tahu bagaimana sistem kerjasama antara pemerintah dan CV ini. Pemerintah dan CV hanya fokus pada uang, sementara nasib PMI tidak diperhatikan. Contohnya, Astriana Ndun yang bekerja di Manado. Ketika dia bermasalah, dimana Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja? Apakah dinas pernah menanyakan masalahnya dan mencari solusi? Kenapa masalah ini dibuat rumit sampai CV melakukan pemerasan?” tanya Alden.

Alden meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bertanggung jawab atas dugaan pemerasan ini. “Dinas harus bertanggung jawab. Uang Rp 8.900.000 itu adalah pinjaman keluarga. Orang tua mengizinkan anaknya merantau untuk mengubah nasib keluarga, karena Astriana adalah tulang punggung keluarga. Jadi, dinas harus bertanggung jawab,” ujar Alden dengan nada emosi.

Ia juga meminta Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H, untuk membenahi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta mencabut kerjasama dengan CV yang bermain kotor, termasuk CV Gempita Cahaya, jika uang Astriana tidak segera dikembalikan. Selain itu, Alden meminta agar dokumen milik Astriana, seperti ijazah dan kartu keluarga asli, segera dikembalikan.

“Bapak Bupati, tolong benahi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Hentikan kerjasama dengan CV yang tidak bertanggung jawab, termasuk CV Gempita Cahaya, jika tidak segera mengembalikan uang dan dokumen milik Astriana,” tegas Alden.

Astriana Ndun, korban PMI, menjelaskan bahwa ia melarikan diri dari tempat kerja karena perjanjian kerja tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Saya lari karena seharusnya saya bekerja sebagai ART, tapi saya dipaksa mengangkat barang berat di toko. Saya tidak mampu,” jelasnya pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Astriana menambahkan bahwa ia sempat ditolong polisi dan TNI setempat, namun dijemput kembali oleh yayasan untuk diberikan pekerjaan baru. Sayangnya, majikan baru memperlakukannya dengan buruk, sehingga ia kembali ke yayasan dan meminta dipulangkan ke Rote. Namun, ia diminta mengganti rugi sebesar Rp 8.886.700 tanpa penjelasan.

Sarlin Adu, ibunda Astriana, membenarkan kejadian tersebut. “Pihak CV menelepon dan memaksa kami membayar ganti rugi Rp 8.900.000 jika ingin Astriana pulang. Saya tidak diberi penjelasan apapun. Saya takut karena merasa itu adalah ancaman. Pada tanggal 8 Oktober 2025, saya meminjam uang Rp 8.900.000 untuk dikirim ke Ibu Mola Kolopita demi keselamatan anak saya,” jelas Sarlin.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rote Ndao, pihak CV Gempita Cahaya, dan Mola Kolopita belum berhasil dikonfirmasi.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,265 kali

Baca Lainnya

Bertemu Kapolda NTT, Memacu Bripka Sumantri Untuk Terus Bekerja Maksimal

14 April 2026 - 11:15 WITA

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Trending di Hukrim