Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Asahan · 5 Agu 2025 13:43 WITA ·

Dua Residivis Bukannya Taubat Malah Nyuri 2 unit Sepeda Motor Akhirnya Harus Masuk Sel Kembali


Dua Residivis Bukannya Taubat Malah Nyuri 2 unit Sepeda Motor Akhirnya Harus Masuk Sel Kembali Perbesar

Asahan, Sulutnews. com – Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun IV, Pondok Coklat, Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku yang diketahui sebagai residivis berhasil diamankan beserta barang bukti dua unit sepeda motor.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Korban, Darmawan (40), memarkirkan sepeda motor Honda CB 150 R miliknya di teras rumah tanpa mencabut kunci kontak.

Sabtu pagi, motor tersebut sudah hilang. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Pulau dengan kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

Kapolsek Bandar Pulau, IPTU Arbin Rambe, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A.F. Manalu bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kurang dari 1 x 24 jam polisi menangkap dua pelaku, masing-masing bernama DIA (20) dan AS alias P (27), saat mereka sedang membongkar sepeda motor curian di sebuah bengkel. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Selain sepeda motor Honda CB 150 R, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang disembunyikan pelaku di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Pulau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nuvelani menyampaikan bahwa Polres Asahan akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan diparkir dengan aman,” tegasnya.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,361 kali

Baca Lainnya

Polsek Urban Kotabunan Gelar Cipta Kondisi Serta Razia Knalpot Brong

17 Mei 2026 - 19:46 WITA

Pemilik Akun “Rido Rido” Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

14 Mei 2026 - 23:12 WITA

PWI Sumut Apresiasi dan Bangga Atas Prestasi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu

14 Mei 2026 - 23:05 WITA

Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa Dari Pembajakan di Era Digital

12 Mei 2026 - 23:30 WITA

Tahanan Titipan Polsek Air Batu Polres Asahan Meninggal di Lapas Labuhan Ruku kabupaten Batubara

6 Mei 2026 - 23:17 WITA

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

Trending di Hukrim