Sitaro.sulutnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyatakan sikap tegas menolak masuknya jaringan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret maupun toko waralaba sejenis di wilayah Sitaro.
Penolakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang pasar tradisional, serta toko-toko milik masyarakat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah.
Ketua sementara DPRD Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang, mengatakan, keberadaan toko modern berjaringan dikhawatirkan akan mematikan usaha kecil masyarakat karena persaingan yang tidak seimbang.

“DPRD berpandangan bahwa ekonomi kerakyatan harus tetap menjadi prioritas utama. Kehadiran toko modern berjaringan seperti Alfamart dan Indomaret bisa berdampak langsung terhadap pedagang kecil dan kios-kios lokal yang selama ini menghidupi keluarga mereka,” ujar Takarendehang. Jumat,22/05/2026.
Menurutnya, kondisi geografis dan karakter ekonomi masyarakat Sitaro berbeda dengan daerah perkotaan besar. Karena itu, pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam memberikan izin investasi di sektor perdagangan modern.
Dia menilai, jika toko waralaba nasional masuk tanpa regulasi yang ketat, maka potensi perputaran uang di daerah justru akan lebih banyak keluar dibanding memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sitaro.
“Yang harus diperkuat adalah pelaku usaha lokal. Pemerintah sebaiknya hadir membantu peningkatan kualitas pasar tradisional, UMKM, dan toko milik warga, bukan membuka ruang yang dapat mengancam keberadaan mereka,” katanya.

Selain mempertimbangkan dampak ekonomi, DPRD juga menyoroti potensi perubahan pola perdagangan masyarakat yang dapat mempengaruhi eksistensi pasar tradisional sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat.
DPRD pun meminta Pemerintah Kabupaten Sitaro agar tetap berpihak kepada pelaku usaha lokal dalam setiap kebijakan investasi dan perizinan usaha perdagangan.
“Investasi memang penting, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban,” tambah Takarendehang.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa kepentingan masyarakat kecil dan keberlanjutan ekonomi lokal tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah kebijakan daerah ke depan.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Eddy S. Salindeho, mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi resmi dari DPRD terkait persoalan tersebut.
“Alfamart, Indomaret maupun toko waralaba sejenis yang dikabarkan akan masuk ke Sitaro, kami menghormati hasil RDP bersama DPRD dan saat ini masih menunggu rekomendasi DPRD terkait hal itu,” ujar Salindeho.
Dijelaskan Salindeho, setiap investor yang ingin berinvestasi di Sitaro tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan legalitas sebelum memberikan persetujuan.
“Setiap investor yang akan masuk tentu akan kami lihat proses perizinannya. Sampai sekarang, dari pihak investor belum ada pengajuan izin secara resmi. Mereka hanya menyampaikan secara lisan,” jelasnya.
Menurut Salindeho, isu masuknya toko waralaba modern tersebut kemudian berkembang di DPRD hingga akhirnya menghasilkan sikap penolakan terhadap kehadiran Alfamart, Indomaret maupun toko sejenis di wilayah Sitaro.






