Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 3 Mar 2026 12:23 WITA ·

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal Terkait Tata Tertib


DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal Terkait Tata Tertib Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michela Euqinia Paruntu, Royke Anter dan Stela Marlina Runruwene tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (02/03/2026). Dalam sambutannya Ketua DPRD Sulut menegaskan bahwa Tata Tertib DPRD merupakan pedoman dan landasan normatif dalam pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang lembaga legislatif daerah, baik dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan.

“Tata tertib akan menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah, etika, tertib administrasi, serta mekanisme persidangan agar seluruh proses pengambilan keputusan berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan program pembentukan perda, pelaksanaan rapat alat kelengkapan, hingga penetapan keputusan dalam rapat paripurna wajib berpedoman pada ketentuan tersebut,” kata Andy.

Dia juga menjelaskan, seiring dinamika regulasi dan perkembangan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 perlu dikaji kembali secara komprehensif. Dari sebelumnya memuat 137 pasal dalam 16 bab, hasil revisi kini menjadi 198 pasal dan 19 bab

 

Sejumlah substansi penting yang masuk dalam kajian antara lain mekanisme perubahan program pembentukan perda, pengaturan hak konstitusional DPRD dalam hal kekosongan jabatan gubernur dan/atau wakil gubernur, mekanisme penyampaian dan pembahasan LKPJ gubernur, kewajiban pembuatan risalah rapat, hingga pengaturan kehadiran anggota DPRD secara virtual dalam kondisi tertentu. “Untuk pembahasan tingkat I nanti akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah diusulkan oleh masing-masing fraksi dan ditetapkan dalam rapat paripurna,” ungkapnya..

Dengan penetapan ini, Pansus resmi mulai bertugas membahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara.(josh tiningki)

Artikel ini telah dibaca 1,077 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Komisi IV DPRD Sulut Vonny Paat: Pelaksanaan SPMB 2026/2027 Dikda Sulut Berjalan Sesuai Aturan, Yang Belum Diterima Cari Solusi, Kepala BPMP Semua Siswa Harus Sekolah

27 Juni 2026 - 23:43 WITA

Umat Katholik Paroki Bunda Hati Kudus Kairagi Siapkan Perayaan Pesta Pelindung Paroki Dan HUT Ke-7 Tahun

27 Juni 2026 - 21:29 WITA

Polda Sulut Terus Pantau SPBU Terkait Pengunaan Barkot dan Antrean Panjang Truk Yang Menyebabkan Kemacetan

27 Juni 2026 - 18:44 WITA

Delapan Kapolres Di Lingkungan Polda Sulut Berganti

26 Juni 2026 - 23:27 WITA

PSI Gelar Rakorwilsus, James Karinda dan Sejumlah Tokoh Politik Sulut Bergabung

26 Juni 2026 - 22:40 WITA

Sebanyak 336 Siswa Yang Lulus SNBP dan SNBT di Unsrat Manado Tidak Mendaftar Kembali Wakil Rektor 1 Prof Arthur Pinaria Tidak Mengetahui Penyebabnya

26 Juni 2026 - 16:37 WITA

Trending di Manado