Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Boltim · 11 Des 2025 23:46 WITA ·

DPRD Boltim, Gelar Paripurna Penetapan Ranperda KTR Dan RP3KP


Foto:Tampak Rapat Paripurna saat dimulai. Perbesar

Foto:Tampak Rapat Paripurna saat dimulai.

Boltim, Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), gelar Rapat Paripurna, penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yakni, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Iksan Pangalima, yang mewakili Bupati Oskar Manoppo, bertempat di ruang rapat DPRD Boltim, Kamis 04 Desember 2025.

Kedua Ranperda itu, dinilai memiliki dampak besar terhadap peningkatan kesehatan, tata ruang, serta kualitas lingkungan hidup Masyarakat Boltim.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan bahwa, penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah, untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, dan nyaman bagi seluruh Masyarakat.

Foto:Tampak Rapat Paripurna sedang berlangsung.

“Penyusunan Ranperda KTR ini, merupakan wujud komitmen bersama untuk melindungi Masyarakat, dari dampak buruk asap rokok, baik bagi perokok aktif, maupun terutama bagi perokok pasif yang sangat rentan, termasuk anak – anak remaja, dan ibu hamil,”Jelas Pangalima.

Sementara RP3KP lanjut Sekda, dirancang untuk menjawab kebutuhan hunian yang layak, tata permukiman yang teratur, hingga keberlanjutan pembangunan lingkungan di seluruh wilayah Boltim.

“Pemerintah Daerah memandang bahwa, kedua Ranperda ini merupakan bagian penting dari komitmen Kita, untuk meningkatkan kualitas hidup Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,”Terangnya.

Di ketahui, Perda KTR, mengatur tujuh kawasan utama yang wajib bebas dari aktivitas merokok.
yaitu:
1:Fasilitas pelayanan kesehatan.
2:Institusi pendidikan.
3.Tempat kerja.
4:Tempat ibadah.
5:Angkutan umum.
6:Tempat bermain anak.
7:Tempat umum tertentu yang ditetapkan Peemerintah Daerah. Meski demikian, Pemerintah tetap menyediakan area khusus merokok di luar kawasan – kawasan tersebut, sebagai bentuk pengaturan yang proporsional.

Caption : Foto bersama, usai Rapat Paripurna.

Sedangkan Perda tentang RP3KP, menjadi acuan penting dalam penataan ruang serta arah pembangunan perumahan dan permukiman di Boltim, dan regulasi ini, sekaligus memperkuat dukungan Daerah terhadap capaian target Nasional 100 – 0 -100 persen yaitu:
1:100 persen akses air minum layak.
2:0 persen kawasan kumuh.
3:100 persen akses sanitasi layak. (Ayla)

Artikel ini telah dibaca 956 kali

Baca Lainnya

Kepemimpinan Oskar – Argo Pemkab Boltim Raih Prestasi Gemilang Tingkat Nasional

16 April 2026 - 21:07 WITA

BSG Cabang Tutuyan Gelar Sosialisasi Transaksi Non Tunai Untuk Dana Kapitasi Puskesmas

15 April 2026 - 23:03 WITA

Angel Wenas Serap Aspirasi Dengan Masyarakat Desa Togit

8 April 2026 - 14:27 WITA

Pimpin Apel Perdana, Wabup Argo Sumaiku Mengajak ASN Perkuat Integritas Pelayanan Publik Bagi Warga Boltim

30 Maret 2026 - 22:30 WITA

Bupati Oskar Manoppo, Menyerahkan LKPD Unaidited Tahun Anggaran 2025 Ke BPK Perwakilan Sulut

30 Maret 2026 - 20:57 WITA

Kapolsek Kotabunan AKP Tezza, Kunjungi Pasar Ramadhan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

15 Maret 2026 - 06:38 WITA

Trending di Boltim