Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

NTT · 13 Apr 2025 08:21 WITA ·

Direktur CV Kuda Laut Bantah Tuduhan Galian C Ilegal, Tunjukkan Bukti Perizinan Resmi


Direktur CV Kuda Laut Bantah Tuduhan Galian C Ilegal, Tunjukkan Bukti Perizinan Resmi Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Direktur CV Kuda Laut, Haji Ardani Laduma, membantah tuduhan bahwa kegiatan penambangan Galian C miliknya di Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, dilakukan secara ilegal. Melalui pernyataan kepada media pada Sabtu, 12 April 2025, Haji Ardani Laduma menegaskan perusahaannya telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Sebagai bukti, Haji Ardani Laduma menunjukkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rote Ndao yang dikeluarkan pada 26 November 2024. Surat tersebut merespons permohonan CV Kuda Laut terkait perataan lahan di Desa Papela dan menyatakan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan permukiman, pertanian lahan kering, dan sempadan pantai sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2013–2033

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa kegiatan penambangan harus memperhatikan aspek teknis, ekologis, sosial, dan budaya agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Haji Ardani menegaskan bahwa CV Kuda Laut berkomitmen untuk menjalankan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat desa Papela dan sekitar.

Sebelumnya, aktivitas penambangan Galian C ilegal di Kabupaten Rote Ndao telah menjadi sorotan. Beberapa warga dari tiga desa mendesak agar penambangan ilegal dihentikan karena merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang . Pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Cendana (Undana) Kupang, Dr. Aksi Sinurat, juga menegaskan bahwa pemungutan pajak terhadap tambang Galian C ilegal, meskipun berdasarkan Peraturan Daerah, merupakan tindakan melanggar hukum dan termasuk tindak pidana

Dengan klarifikasi ini, Haji Ardani berharap bahwa masyarakat dapat memahami dengan kegiatan penambangan Galian C yang dilakukan oleh CV Kuda Laut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak termasuk dalam kategori ilegal yang merupakan merugikan masyarakat.”Tutup Hj Ardani.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,252 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional