Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

NTT · 4 Agu 2024 17:55 WITA ·

Diksel Haning : Badan Pendapatan Rote Ndao Tak Berwenang Atas Izin Usaha Pertambangan Pasir Batu Sertu


Diksel Haning : Badan Pendapatan Rote Ndao Tak Berwenang Atas Izin Usaha Pertambangan Pasir Batu Sertu Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rote Ndao, Diksel Haning, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pengurusan izin usaha pertambangan galian C, seperti pasir, batu dan sertu. Menurutnya, urusan perizinan tersebut merupakan tanggung jawab instansi lain.

“Kami Badan Pendapatan hanya fokus pada pemungutan pajak dari subjek dan objek yang memenuhi syarat. Diksel Haning yang di konfirmasi media Rabu 31 Juli 2024 Jika ada dugaan penambangan ilegal, itu bukan urusan kami, melainkan instansi terkait lainnya,” kata Haning.

Haning juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap dampak lingkungan dari aktivitas penambangan ilegal. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.

“Penjual atau pengusaha juga wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sesuai dengan pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Haning menggarisbawahi bahwa peraturan daerah (Perda) yang berlaku hanya mengatur pengambilan bahan mineral, bukan soal izin usaha. Oleh karena itu, Bapenda hanya berperan dalam pemungutan pajak berdasarkan Perda, sementara masalah izin merupakan domain instansi lain yang berwenang.”Cetus Diksel.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,675 kali

Baca Lainnya

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Penutupan Sidang Satu: Bupati Nyatakan Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD

27 April 2026 - 22:57 WITA

Ketua Komisi II DPRD Rote Ndao, Meksi Mooy: Upaya PemenuhanTiga Dokter Spesialis Ke RSUD Ba’a

27 April 2026 - 19:28 WITA

Dari 750 Peserta, Membeludak Menjadi 1.120 Peserta: Antusiasme Luar Biasa dalam Festival Literasi Baca di Rote Ndao

27 April 2026 - 13:25 WITA

Putry Susanti Henukh, Siswa SMP Negeri 2 Lobalain, Sampaikan Lima Pesan Penting dalam Penutupan Festival Literasi Baca

27 April 2026 - 07:47 WITA

Ketua MD GPdI: Pdt. Davit Selan Tidak Mengaku, Korban dan Keluarga Pergi

26 April 2026 - 17:03 WITA

Trending di News