Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 15 Des 2025 22:34 WITA ·

Bupati Rote Ndao Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial: Langkah Menjadi Sistem Pemidanaan Lebih Humanis


Bupati Rote Ndao Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial: Langkah Menjadi Sistem Pemidanaan Lebih Humanis Perbesar

Rote Ndao – Hari ini, Senin 14 Desember 2025, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk bersama seluruh bupati/walikota dan Kajari Se-Nusa Tenggara Timur (NTT), serta didampingi Kajati NTT dan Gubernur NTT, menanda tangani Perjanjian Kerjasama (MoU) terkait persiapan tempat dan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Acara ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan pelaksanaan pidana kerja sosial akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

MoU yang ditandatangani ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Rote Ndao dalam mengikuti perubahan sistem pemidanaan nasional yang lebih modern dan konstruktif. Berikut adalah manfaat utama dari penerapan pidana kerja sosial:

1. Mengurangi Overkapasitas Lapas: Solusi langsung untuk masalah kelebihan penghuni di penjara, terutama untuk pelaku pidana ringan, dengan mengalihkan mereka dari ruang tahanan ke kegiatan sosial.

2. Pendekatan Humanis & Rehabilitatif: Mengalihkan fokus dari pembalasan (retributif) ke pemulihan (restoratif).

3. Kesempatan Kedua untuk Pelaku: Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan diterima kembali oleh masyarakat.

4. Manfaat Langsung bagi Masyarakat: Pelaku melakukan kerja sosial seperti membersihkan lingkungan atau membantu di fasilitas umum yang memberikan nilai tambah langsung bagi komunitas.

5. Efisiensi Biaya: Biaya pelaksanaan pidana kerja sosial jauh lebih rendah dibandingkan memelihara narapidana di lapas, sehingga menghemat anggaran negara dan daerah.

6. Mengurangi Residivisme: Melalui reintegrasi sosial dan pelatihan keterampilan, diharapkan pelaku tidak akan mengulangi kejahatan.

7. Memulihkan Keseimbangan: Sesuai tujuan KUHP baru (Pasal 51), hukuman ini bertujuan memulihkan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta menegakkan norma hukum.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Pidana kerja sosial merupakan alternatif yang dapat dijatuhkan hakim sebagai pengganti pidana penjara atau denda untuk tindak pidana ringan (dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun). Pelaksanaannya membutuhkan sinergi erat antara aparat penegak hukum (hakim, jaksa, lapas), lembaga sosial, dan masyarakat agar berjalan optimal.

Secara keseluruhan, hukuman sosial adalah langkah menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif dalam KUHP baru, yang mengedepankan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak.

“Semoga Pembangunan Hukum Indonesia semakin berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat. Ayo bangun Rote Ndao!” ujar Bupati Paulus Henuk dalam penutup acara.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 970 kali

Baca Lainnya

Bertemu Kapolda NTT, Memacu Bripka Sumantri Untuk Terus Bekerja Maksimal

14 April 2026 - 11:15 WITA

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Trending di Hukrim