Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

NTT · 12 Des 2025 23:27 WITA ·

Bupati Rote Ndao Ditegaskan Harus Audit Anggaran Website di Desa Desa dan Dinas Kominfo yang Diduga Dikendalikan Oknum Media


Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi sorotan terkait dugaan penyelewengan anggaran negara, kali ini menyangkut pembuatan website di desa Dess dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KISP) kabupaten Rote Ndao. Di tengah kecurigaan ini, wacana meminta Bupati Rote Ndao Paulus Henuk untuk melakukan audit menyeluruh dan menindak tegas semakin kuat.

Dilaporkan bahwa beberapa oknum media di kabupaten Rote Ndao diduga menguasai banyak anggaran negara di lingkup pemerintahan daerah. Salah satunya adalah anggaran untuk pembuatan website desa yang seharusnya menjadi sarana digitalisasi dan transparansi informasi di tingkat desa. Selain itu, anggaran di Dinas KISP yang berperan penting dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi juga dikhawatirkan telah disalahgunakan oleh pihak yang sama.

“Perbuatan permainan mafia seperti ini tidak boleh dibiarkan seenaknya untuk mengambil uang rakyat demi kepentingan pribadi mereka,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan nama. Menurutnya, setiap rupiah anggaran negara harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan individu atau kelompok tertentu.

Dalam konteks digitalisasi desa, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi sebelumnya telah menyatakan bahwa pembuatan website desa dapat dibiayai dengan dana desa sesuai Peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa ada aturan yang jelas tentang penggunaan anggaran untuk kegiatan semacam itu, sehingga setiap penyelewengan akan menjadi pelanggaran terhadap peraturan dan hak rakyat.

Selain meminta Bupati Paulus Henuk untuk mengambil langkah tegas melalui audit dan penindakan, masyarakat juga mengajak pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait anggaran yang dinikmati oleh oknum media tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan tercapai dan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawabnya.

Perlu dicatat bahwa hingga saat ini, informasi terkait dugaan penyelewengan ini masih bersifat laporan dan belum melalui proses verifikasi resmi. Namun, langkah awal seperti audit dan pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,246 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional