Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

NTT · 21 Okt 2024 22:06 WITA ·

Bupati Rote Ndao Diminta Tinjau Kembali Masa Bakti Direktur PDAM


Bupati Rote Ndao Diminta Tinjau Kembali Masa Bakti Direktur PDAM Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, diminta untuk meninjau kembali kebijakan terkait masa bakti direktur PDAM yang saat ini ditetapkan selama 5 tahun. Permintaan tersebut datang setelah sejumlah pihak mengungkapkan ketidaksesuaian aturan yang berlaku dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Adrianus Pandie, Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Senin 21 Oktober 2024 yang di Temui di Ruang Kerja nya
yang menyuarakan hal ini, menyatakan bahwa masa bakti direktur PDAM berdasarkan Permendagri seharusnya hanya empat tahun. “Aturan itu sudah jelas, menyangkut dengan Perda dan aturan lainnya yang membatasi tugas direktur PDAM selama empat tahun. Jika melangkahi aturan ini, maka akan ada sanksi yang dikenakan,” ujarnya.

Pandie menegaskan bahwa manipulasi dalam Perda, yang menaikkan masa bakti direktur PDAM menjadi lima tahun, merupakan pelanggaran mekanisme yang ada. Ia berharap Penjabat (PJ) Bupati Rote Ndao dapat segera meninjau kembali regulasi tersebut dan menyesuaikannya dengan Permendagri, sehingga kerugian daerah dapat diminimalisir.

“Harapan saya, PJ Bupati Rote Ndao segera mengacu pada Permendagri yang sudah ada dan mengembalikan masa bakti direktur PDAM sesuai aturan, yaitu empat tahun. Langkah ini penting untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi daerah,” pungkasnya.Senin 21 Oktober 2024 yang di Temui di Ruang Kerja nya

Bupati Oder Maks Sombu sendiri menegaskan bahwa proses ini akan mengikuti aturan yang ada. “Kalau memang aturan sudah mengharuskan, maka kita akan mempercepat prosesnya dan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD di wilayah Rote Ndao.

Reporter: Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 2,752 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional