Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

NTT · 13 Okt 2025 23:13 WITA ·

Bupati dan Kadis Pendidikan Rote Ndao Diminta Bertindak Tegas Terkait Dugaan Pemerasan oleh Guru SD


Foto : Paulus Henuk Bupati Rote Ndao Perbesar

Foto : Paulus Henuk Bupati Rote Ndao

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Rote Ndao terhadap korban perdagangan orang (TPPO) telah mencoreng citra pendidikan di daerah tersebut. Bupati Rote Ndao dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Lilis Damayanti Kolo, guru SD Nitanalain yang diduga melakukan pemerasan terhadap Meriyanti Musu.

Meriyanti Musu, warga Desa Persiapan Fiafangga, Kecamatan Rote Barat Daya, menjadi korban TPPO dan mengalami trauma mendalam. Oknum guru tersebut diduga meminta uang tebusan sebesar Rp 2.500.000 untuk mengembalikan ijazah milik Meriyanti yang sebelumnya ditahan.

Pada Minggu, 12 Oktober 2025, Meriyanti Musu didampingi suaminya, menceritakan kepada media bahwa dirinya menjadi korban penipuan perusahaan yang menjanjikannya pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Ijazahnya ditahan dengan iming-iming gaji besar.

“Saya ditipu untuk dipekerjakan sebagai TKW, tetapi saya tidak mau. Awalnya, mereka mengambil ijazah saya dengan iming-iming gaji besar. Saya tidak mau, tetapi mereka tetap membawa ijazah saya,” ungkap Meriyanti dengan berlinang air mata.

Ketika Meriyanti menolak bekerja dan meminta ijazahnya kembali, perusahaan tersebut justru meminta uang tebusan sebesar Rp 2.500.000. “Karena tidak punya uang, saya tidak jadi mengambil ijazah saya,” ujarnya.

Media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada Lilis Damayanti Kolo melalui sambungan telepon pada Minggu, 22 Oktober 2025. Lilis Damayanti Kolo membenarkan bahwa ijazah Meriyanti Musu berada di tangannya. “Iya, benar saya Lilis Damayanti Kolo, guru SD Nitanalain. Ijazah ada di tangan saya, tetapi jika ingin mengambilnya, harus membawa sejumlah uang,” katanya.

Tindakan Lilis Damayanti Kolo sangat disesalkan dan mencoreng nama baik dunia pendidikan di Rote Ndao. Bupati Rote Ndao diharapkan memberikan teguran disiplin tegas, bahkan sanksi yang lebih berat jika terbukti bersalah. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan pihak berwajib.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,018 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional