Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 19 Jun 2025 10:54 WITA ·

Bupati Chyntia Kalangit Luruskan Isu Perekrutan THL Baru di Sitaro


Bupati Sitaro, Chyntia I.  Kalangit Perbesar

Bupati Sitaro, Chyntia I. Kalangit

Sitaro.sulutnews.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia I.  Kalangit, menegaskan, seluruh proses perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemda Sitaro telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta peraturan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Kalangit menanggapi polemik perekrutan THL di Sitaro, Sulawesi Utara, yang sempat menjadi sorotan publik. Polemik muncul setelah adanya keluhan sejumlah THL yang dirumahkan oleh pemerintah daerah, serta anggapan bahwa penerimaan THL baru tidak sesuai aturan.

 

“Perekrutan tenaga harian lepas yang kami lakukan sudah berdasarkan kebutuhan dan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kami menghargai semua tenaga kerja yang selama ini mengabdi, dan tidak ada kebijakan yang diambil secara seenaknya dalam penataan THL,” tegas Kalangit.

 

Lebih jauh, Kalangit berkomitmen untuk membuka lebih banyak lapangan kerja berkualitas dan berkelanjutan, agar generasi muda terutama lulusan terbaik asal Sitaro tidak hanya bergantung pada pekerjaan sebagai THL.

 

“Kami akan terus mendorong pembangunan ekonomi dan investasi di Sitaro sehingga tercipta banyak lapangan kerja baru yang mampu menampung tenaga kerja, khususnya generasi muda kita. Harapan kami, seluruh masyarakat bisa bersinergi mendukung program pemerintah demi kemajuan daerah,” ujarnya.

 

Terkait jumlah THL yang dirumahkan, Kalangit menjelaskan, hal tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi dan sumber daya manusia, yang harus disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan efektif di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami memahami kondisi para THL, dan pemerintah tetap berkomitmen memberikan perhatian serta solusi terbaik bagi mereka. Namun penataan ini penting untuk menjaga efisiensi dan efektivitas pelayanan publik,” tambahnya.

 

Ia juga berharap isu-isu yang berkembang dapat diluruskan, sekaligus memperkuat komunikasi antara Pemda dan tenaga honorer. Kalangit menutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk tetap mendukung program pembangunan daerah.

 

Artikel ini telah dibaca 966 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dentuman Disertai Erupsi Kecil Gunung Karangetang, BPBD Sitaro Imbau Warga Tetap Waspada

12 Juli 2026 - 21:36 WITA

Pemkab Sitaro Perkuat Validitas Data Sosial, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dibahas

10 Juli 2026 - 21:08 WITA

Plt Bupati Sitaro Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD

10 Juli 2026 - 20:41 WITA

Plt Bupati Sitaro Minta Lima Plt Kepala OPD Bergerak Cepat Layani Masyarakat

9 Juli 2026 - 23:21 WITA

Banmus DPRD Sitaro Tetapkan Jadwal Paripurna APBD 2025, Moghtar Kaudis Dilantik sebagai Ketua DPRD 11 Juli

8 Juli 2026 - 21:09 WITA

DPRD Sitaro Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjut

8 Juli 2026 - 09:28 WITA

Trending di Sitaro