Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 19 Okt 2024 21:57 WITA ·

Bukti Cukup, Polres Sitaro Tahan Tersangka Penipuan Bermodus Koperasi


Bukti Cukup, Polres Sitaro Tahan Tersangka Penipuan Bermodus Koperasi Perbesar

Sitaro.Sulutnews.com | Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui Satuan Reserse dan Kriminal(Satreskrim) menahan SP alias Sila atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus Koperasi simpan pinjam dengan nilai Miliaran Rupiah pada Jumat, 18/10/2024.

Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Roply Saribatian

Penahanan ini dilakukan setelah Sila menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sitaro sebagai tersangka pada hari yang sama.

Tersangka SP alias Sila diduga melakukan tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan. atau pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun.

“Berdasarkan bukti yang cukup, Tersangka ditahan selama 20 hari, Terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2024,” Beber Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Roply Saribatian via whatsapp kepada Sulutnews.com.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengakui, pihaknya sementara merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selain itu, terkait dengan kasus ini, Kasat Reskrim, mempersilahkan warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan tersangka untuk melapor.

“Silahkan melapor ke Polres Sitaro. tentunya, membawa bukti transaksi yang cukup,” Tutup Saribatian.

Terpisah, Korban Kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka, Kiem S. Lawendatu, mengaku bersyukur atas tindakan penahanan yang dilakukan Polres Sitaro.

“Doa dan Harapan kami akhirnya terpenuhi, setelah perjuangan panjang dan melelahkan yang telah kami tempuh demi mendapatkan keadilan,” Katanya

Selanjutnya, Kiem meminta Polres Sitaro segera melakukan proses lanjutan terhadap kasus ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sitaro.

Menurut Kiem, permintaannya bukan tanpa alasan, setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini selesai, dirinya juga akan melaporkan tindakan tersangka yang menurut kiem telah memfitnah dirinya ke Polda Sulut.

“Tersangka telah memfitnah saya memiki Pria Idaman Lain (pil) demi mengelak dari tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. sehingga rumah tangga dan pekerjaan saya terganggu, jadi saya akan melaporkan tindakannya ini ke Polda Sulut.” Tandas perempuan yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Hiung. Kecamatan Siau Barat Utara ini.

Artikel ini telah dibaca 1,613 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dentuman Disertai Erupsi Kecil Gunung Karangetang, BPBD Sitaro Imbau Warga Tetap Waspada

12 Juli 2026 - 21:36 WITA

Pemkab Sitaro Perkuat Validitas Data Sosial, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dibahas

10 Juli 2026 - 21:08 WITA

Plt Bupati Sitaro Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD

10 Juli 2026 - 20:41 WITA

Plt Bupati Sitaro Minta Lima Plt Kepala OPD Bergerak Cepat Layani Masyarakat

9 Juli 2026 - 23:21 WITA

Banmus DPRD Sitaro Tetapkan Jadwal Paripurna APBD 2025, Moghtar Kaudis Dilantik sebagai Ketua DPRD 11 Juli

8 Juli 2026 - 21:09 WITA

DPRD Sitaro Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjut

8 Juli 2026 - 09:28 WITA

Trending di Sitaro