Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

NTT · 15 Mei 2024 13:01 WITA ·

Antrian Panjang di SPBU Pantai Baru Rote Ndao Akibat Larangan Pembelian Pertamax Untuk Kendaraan Pribadi Masyarakat Bertanya


Antrian Panjang di SPBU Pantai Baru Rote Ndao Akibat Larangan Pembelian Pertamax Untuk Kendaraan Pribadi Masyarakat Bertanya Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Rabu (15/5/2024) SPBU 56 85123 di Pantai Baru menjadi pusat perhatian pagi ini dengan antrian kendaraan yang panjang, menyebabkan kekesalan di kalangan masyarakat Pantai Baru.

Penyebabnya adalah larangan pembelian Pertamax untuk kendaraan pribadi yang diberlakukan oleh Polda NTT dan Gubernur NTT.

Warga masyarakat,terutama pemilik kendaraan roda dua seperti Agus Kaputing, mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan yang baru dikeluarkan tersebut.

Menurut Patty,kebijakan ini bertentangan dengan himbauan yang dikeluarkan sebelumnya oleh Gubernur dan Polda, yang tidak melarang pembelian Pertamax bagi kendaraan berplat selain plat merah.

Namun,penerapan kebijakan oleh pihak Pertamina di SPBU 56 85123 hanya memperbolehkan kendaraan plat merah seperti mobil ambulans, truk sampah, dan pemadam kebakaran untuk mengisi Pertamax. Ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna kendaraan pribadi yang selama ini mengandalkan jenis bahan bakar ini untuk mobilitas sehari-hari.

Agus Kaputing juga menyoroti bahwa kendaraan pribadi juga berhak mendapatkan subsidi BBM, dan larangan ini seakan memberikan perlakuan diskriminatif terhadap mereka yang menggunakan kendaraan non-komersial.

Menanggapi hal ini, beberapa pengguna kendaraan pribadi menyatakan bahwa aturan baru ini menghambat aktivitas sehari-hari mereka. Beberapa di antaranya adalah petani yang harus segera menuju ke ladang, guru yang memiliki jadwal tetap di sekolah, serta profesi lainnya yang memerlukan mobilitas cepat.

Mereka berharap agar Pertamina dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan menemukan solusi yang lebih adil bagi semua pihak.

Seiring dengan itu, Polda NTT dan Gubernur NTT diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang baru saja dikeluarkan ini untuk menghindari kebingungan dan ketidakpuasan yang lebih lanjut di kalangan masyarakat.

Reporter: Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,192 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional