Rote Ndao, Sulutnews.com – Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yosia Adrianus Lau, SE, memberikan tanggapan terkait polemik yang berkembang di media sosial, khususnya dalam grup Facebook “Anak Rote Anti Korupsi.” Postingan tersebut dinilai tendensius dan menyesatkan, khususnya mengenai isu pengangkatan tenaga honorer daerah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Yosia menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer daerah memiliki aturan yang jelas, di antaranya:
1. UU ASN No. 20 Tahun 2023,
2. PP No. 49 Tahun 2018,
3. Surat Edaran Menpan tanggal 25 Juli 2023,
4. Surat penegasan Sekda Kab. Rote Ndao pada 20 Maret 2024.
Sebagai klarifikasi kepada masyarakat, Yosia memaparkan beberapa poin penting terkait alokasi APBD 2024. Pertama, APBD induk telah dianggarkan untuk 12 bulan, khususnya bagi tenaga kesehatan dan pendidikan, sesuai edaran Menpan. Namun, tenaga administrasi lainnya sudah tidak boleh diangkat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yosia juga menjelaskan bahwa pengajuan anggaran tambahan sebesar Rp 1 miliar lebih untuk tenaga administrasi di luar tenaga kesehatan dan guru pada APBD perubahan 2024 ditolak DPRD karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Meski demikian, dana tersebut dititipkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai cadangan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan sesuai aturan hukum yang sah.
Ia juga mengingatkan bahwa ada indikasi upaya jebakan hukum yang dirancang untuk menjerat pimpinan DPRD dan Penjabat Bupati terkait persetujuan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024. Yosia menduga adanya rekayasa tambahan tenaga kontrak di luar ketentuan yang sah dengan durasi kontrak 3, 6, dan 10 bulan untuk kepentingan tertentu.
“Sebagai wakil rakyat, kami berkomitmen untuk mematuhi aturan hukum dan tidak terjebak dalam upaya-upaya melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat Rote Ndao,” ujar Yosia tegas dalam penutup tanggapannya.
Reporter : Dance henukh