Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

NTT · 30 Sep 2024 22:53 WIB ·

Anggota DPRD Rote Ndao Yosia Adrianus Lau, Tanggapi Polemik di Media Sosial Terkait Tenaga Honorer


Foto : Anggota DPRD Rote Ndao Yosia Adrianus Lau Perbesar

Foto : Anggota DPRD Rote Ndao Yosia Adrianus Lau

Rote Ndao, Sulutnews.com – Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yosia Adrianus Lau, SE, memberikan tanggapan terkait polemik yang berkembang di media sosial, khususnya dalam grup Facebook “Anak Rote Anti Korupsi.” Postingan tersebut dinilai tendensius dan menyesatkan, khususnya mengenai isu pengangkatan tenaga honorer daerah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Yosia menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer daerah memiliki aturan yang jelas, di antaranya:
1. UU ASN No. 20 Tahun 2023,
2. PP No. 49 Tahun 2018,
3. Surat Edaran Menpan tanggal 25 Juli 2023,
4. Surat penegasan Sekda Kab. Rote Ndao pada 20 Maret 2024.

Sebagai klarifikasi kepada masyarakat, Yosia memaparkan beberapa poin penting terkait alokasi APBD 2024. Pertama, APBD induk telah dianggarkan untuk 12 bulan, khususnya bagi tenaga kesehatan dan pendidikan, sesuai edaran Menpan. Namun, tenaga administrasi lainnya sudah tidak boleh diangkat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yosia juga menjelaskan bahwa pengajuan anggaran tambahan sebesar Rp 1 miliar lebih untuk tenaga administrasi di luar tenaga kesehatan dan guru pada APBD perubahan 2024 ditolak DPRD karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Meski demikian, dana tersebut dititipkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai cadangan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan sesuai aturan hukum yang sah.

Ia juga mengingatkan bahwa ada indikasi upaya jebakan hukum yang dirancang untuk menjerat pimpinan DPRD dan Penjabat Bupati terkait persetujuan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024. Yosia menduga adanya rekayasa tambahan tenaga kontrak di luar ketentuan yang sah dengan durasi kontrak 3, 6, dan 10 bulan untuk kepentingan tertentu.

“Sebagai wakil rakyat, kami berkomitmen untuk mematuhi aturan hukum dan tidak terjebak dalam upaya-upaya melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat Rote Ndao,” ujar Yosia tegas dalam penutup tanggapannya.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,409 kali

Baca Lainnya

Memenangkan Paulus-Apremoi pemimpin Pemberi Harapan Perubahan Imanuel Soumbu Mengajak Masyarakat Rote Tengah Tengah

12 Oktober 2024 - 21:16 WIB

Memenangkan Paulus-Apremoi pemimpin Pemberi Harapan Perubahan Imanuel Soumbu Mengajak Masyarakat Rote TengahTengah

12 Oktober 2024 - 21:13 WIB

Paulus-Apremoi Pemimpin Perubahan Imanuel Sombu Ajak Masyarakat Rote Tengah Coblos Nomor 1

11 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Paulina Klaim Sukses Urus Pariwisata, Paulus : Kontribusi Sangat Rendah

10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Paket Ita Esa Paulus Apremoi Dalam Debat Kebutuhan Dasar Masyarakat Menjadi Prioritas Utama Paket Ita Esa

10 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Penyelidikan Kasus Pengadaan Rumput Odot di Polres Rote Ndao Tidak Bisa Ditingkatkan Diduga Tidak Cukup Bukti

9 Oktober 2024 - 07:36 WIB

Trending di NTT