Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

NTT · 15 Mei 2024 13:07 WITA ·

Anggota DPRD Nasdem Yance Daik Tanggapi Antrian Panjang di SPBU Pantai Baru Rote Ndao Akibat Larangan Pembelian Pertamax Untuk Kendaraan Pribadi


Anggota DPRD Nasdem Yance Daik Tanggapi Antrian Panjang di SPBU Pantai Baru Rote Ndao Akibat Larangan Pembelian Pertamax Untuk Kendaraan Pribadi Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Rabu (15/5/2024), SPBU 56 85123 di Pantai Baru menjadi pusat perhatian dengan antrian kendaraan yang panjang sejak pagi hari, menyebabkan kekesalan di kalangan warga. Penyebabnya adalah larangan pembelian Pertamax untuk kendaraan pribadi yang diberlakukan oleh Polda NTT dan Gubernur NTT.

Warga masyarakat, terutama pemilik kendaraan roda dua seperti Agus Kaputing, mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan baru tersebut. Menurut Agus, kebijakan ini bertentangan dengan himbauan sebelumnya dari Gubernur dan Polda yang tidak melarang pembelian Pertamax bagi kendaraan berplat selain plat merah.

Namun, penerapan kebijakan oleh pihak Pertamina di SPBU 56 85123 membatasi pembelian Pertamax hanya untuk kendaraan berplat merah seperti mobil ambulans, truk sampah, dan pemadam kebakaran. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna kendaraan pribadi yang selama ini mengandalkan Pertamax untuk mobilitas sehari-hari mereka.


Agus Kaputing juga menekankan bahwa kendaraan pribadi berhak mendapatkan akses terhadap BBM, dan larangan ini dirasakan diskriminatif terhadap pengguna kendaraan non-komersial. Beberapa pengguna kendaraan pribadi menyatakan bahwa aturan baru ini menghambat aktivitas mereka sehari-hari. Di antaranya adalah petani yang harus segera menuju ladang, guru yang memiliki jadwal tetap di sekolah, serta profesi lainnya yang memerlukan mobilitas cepat.

Mereka berharap agar Pertamina dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak.

Menanggapi situasi ini, anggota DPRD asal Partai Nasdem, Yance Daik, mengungkapkan kekesalannya terhadap perlakuan SPBU Pantai Baru. “Semestinya Pertalite yang bersubsidi itu untuk kendaraan dinas, sedangkan Pertamax yang tidak bersubsidi dijual bebas agar masyarakat bisa membeli untuk rontok padi dan kegiatan lain,” ujarnya saat diwawancarai di gedung DPRD, Rabu (15/5/2024). Yance menyatakan akan mengagendakan pemanggilan kepala SPBU untuk mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,670 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional