Rote ndao,Sulutnews.com – Aduan Berdasarkan Surat Nomor: 02/VKPK/VIII/2024 perihal Kelengkapan Administrasi yang Belum Lengkap dan Bentuk Diskriminasi Kepada Yth.Direktur PDAM Kabupaten Rote Ndao
Pada tanggal 5 Agustus 2024, Vinsensius K.P Kahan menyampaikan surat resmi yang mempertanyakan kelengkapan administrasi serta dugaan diskriminasi di lingkungan PDAM Kabupaten Rote Ndao. Ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, nomor 01/VKPK/XII/2023, yang telah disampaikan pada 11 Desember 2023 terkait administrasi kepegawaian.
Menurut Vinsensius, masalah tersebut bermula dari temuan mantan Direktur PDAM sebelumnya, Ir. Yahya B.F. Sodak (almarhum), terkait ketidaklengkapan administrasi atas nama Adam Lani, yang belum juga ditindaklanjuti meskipun telah diinstruksikan oleh Direktur saat ini, Didik P.B. Messakh, ST. Vinsensius mempertanyakan apakah yang bersangkutan kebal terhadap aturan yang berlaku di PDAM Kabupaten Rote Ndao.
Beberapa peraturan yang menjadi dasar keluhan ini antara lain:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM seluruh Indonesia.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2013** tentang Pendirian PDAM Kabupaten Rote Ndao.
3. *Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2007* tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Rote Ndao.
Kepada media ini Kamis 31 Oktober 2024 Surat ini juga menekankan bahwa Vinsensius telah menerima keputusan penurunan pangkatnya yang mengacu pada peraturan di atas. Namun, ia mempertanyakan mengapa ketidaklengkapan administrasi dari Adam Lani tidak ditindak tegas sesuai aturan, sementara haknya diperlakukan berbeda.
*Tuntutan Vinsensius:*
Vinsensius mengharapkan adanya kesetaraan bagi seluruh karyawan PDAM. Ia mempertanyakan apakah Adam Lani kebal terhadap aturan perusahaan, serta mengapa dirinya terus merasa didiskriminasi oleh perusahaan.
Tembusan: Surat ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Pj. Bupati Rote Ndao, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres Rote Ndao, Dewan Pengawas PDAM, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah NTT di Kupang.
Reporter: Dance henukh





