Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

NTT · 31 Okt 2024 20:06 WITA ·

Aduan Vinsen Kahan : Kelengkapan Administrasi dan Diskriminasi di PDAM Kabupaten Rote Ndao


Aduan Vinsen Kahan : Kelengkapan Administrasi dan Diskriminasi di PDAM Kabupaten Rote Ndao Perbesar

Rote ndao,Sulutnews.com – Aduan Berdasarkan Surat Nomor: 02/VKPK/VIII/2024 perihal Kelengkapan Administrasi yang Belum Lengkap dan Bentuk Diskriminasi Kepada Yth.Direktur PDAM Kabupaten Rote Ndao

Pada tanggal 5 Agustus 2024, Vinsensius K.P Kahan menyampaikan surat resmi yang mempertanyakan kelengkapan administrasi serta dugaan diskriminasi di lingkungan PDAM Kabupaten Rote Ndao. Ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, nomor 01/VKPK/XII/2023, yang telah disampaikan pada 11 Desember 2023 terkait administrasi kepegawaian.

Menurut Vinsensius, masalah tersebut bermula dari temuan mantan Direktur PDAM sebelumnya, Ir. Yahya B.F. Sodak (almarhum), terkait ketidaklengkapan administrasi atas nama Adam Lani, yang belum juga ditindaklanjuti meskipun telah diinstruksikan oleh Direktur saat ini, Didik P.B. Messakh, ST. Vinsensius mempertanyakan apakah yang bersangkutan kebal terhadap aturan yang berlaku di PDAM Kabupaten Rote Ndao.

Beberapa peraturan yang menjadi dasar keluhan ini antara lain:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM seluruh Indonesia.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2013** tentang Pendirian PDAM Kabupaten Rote Ndao.
3. *Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2007* tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Rote Ndao.

Kepada media ini Kamis 31 Oktober 2024 Surat ini juga menekankan bahwa Vinsensius telah menerima keputusan penurunan pangkatnya yang mengacu pada peraturan di atas. Namun, ia mempertanyakan mengapa ketidaklengkapan administrasi dari Adam Lani tidak ditindak tegas sesuai aturan, sementara haknya diperlakukan berbeda.

*Tuntutan Vinsensius:*
Vinsensius mengharapkan adanya kesetaraan bagi seluruh karyawan PDAM. Ia mempertanyakan apakah Adam Lani kebal terhadap aturan perusahaan, serta mengapa dirinya terus merasa didiskriminasi oleh perusahaan.

Tembusan: Surat ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Pj. Bupati Rote Ndao, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres Rote Ndao, Dewan Pengawas PDAM, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah NTT di Kupang.

Reporter: Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,196 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional