Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

NTT · 1 Okt 2025 17:51 WITA ·

Pengumuman Penting: Sertifikat Tanah Hilang, Proses Penggantian Segera Dimulai


Pengumuman Penting: Sertifikat Tanah Hilang, Proses Penggantian Segera Dimulai Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengumumkan kehilangan sertifikat tanah atas nama Anton Suy, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan memulai proses penggantian sertifikat yang hilang.

Detail Sertifikat yang Hilang

Berikut adalah rincian data sertifikat yang hilang:

– Nama Pemohon: Anton Suy
– Nomor Hak Milik: 24150204100584
– Terdaftar Atas Nama: Anton Suy
– Tanggal Pembukuan: 26 Agustus 2013
– Letak Tanah: Desa Lalukoen
– Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor: Sket Hilang/89/VII/2025/Sek RBD

Imbauan Kepada Masyarakat

Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengimbau kepada seluruh masyarakat. Apabila ada yang mengetahui atau menemukan sertifikat dengan data di atas, diharapkan segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao untuk proses lebih lanjut.

Batas Waktu dan Proses Penggantian

Sesuai dengan pengumuman yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2025, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman sertifikat yang hilang tidak ditemukan, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti yang sah secara hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S. Pt., M.H., menjelaskan, “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencarian sertifikat ini. Jika dalam waktu yang ditentukan sertifikat tidak ditemukan, kami akan segera memproses penerbitan sertifikat pengganti agar hak atas tanah tetap terlindungi.”

Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,137 kali

Baca Lainnya

Profisiat Buat Bapak Paulus Henuk: Kerja Keras Berbuah Anggaran 89 Miliar untuk Pembangunan Jalan

5 Mei 2026 - 14:17 WITA

Puji Tuhan, Kabupaten Rote Ndao Mendapatkan Tambahan Revitalisasi Sekolah Baik SD Maupun SMP

5 Mei 2026 - 04:56 WITA

Tidak Bisa Kompromi Kejahatan, Jaksa yang Disegani: Viral Dituding “Nakal”, Bobi Bintang Diancam

4 Mei 2026 - 23:37 WITA

Murah Luar Biasa BRILink: Sekali Akses, Bisa Hingga 50 Kali dalam Sehari di Toko Qinara Seluler Rote

4 Mei 2026 - 11:34 WITA

Sudah Terbukti Korupsi, Malah Mencantumkan Nama Noven Verderikus Bulan Terseret Tuduhan dalam Pleidoi

4 Mei 2026 - 10:40 WITA

Sipora Enjelika Feoh: Penuh Pesona dan Percaya Diri, Busana Budaya Kas Rote Ndao yang Kekinian dan Mempersatukan

4 Mei 2026 - 08:05 WITA

Trending di Internasional