Rote Ndao, Sulutnews.com – Kantor Desa Oelasin, yang terletak di Laes, Dusun Batunggois, Kecamatan Rote Barat Daya, kembali menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya, kantor desa tersebut dinilai mubazir—tidak digunakan—dan diduga ada unsur kesengajaan untuk menghabiskan anggaran desa. Situasi ini mencuat pada Selasa, 30 September 2025.
Latar Belakang Pembangunan Kantor Desa
Kantor Desa Oelasin di Laes, Dusun Batunggois, dibangun oleh mantan Kepala Desa Oelasin, Yunus Fanggi, berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah yang telah menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah desa. Kesepakatan ini disetujui oleh keluarga pemilik tanah dan dibuktikan dengan tanda tangan bermaterai 6000 pada Jumat, 03 Maret 2018.
Nama-nama pemilik tanah yang telah menghibahkan lahan tersebut adalah:
1. Semuel Octavianus (Tanda tangan bermaterai)
2. Yusup Abigail Octavianus (Tanda tangan Bermaterai)
3. Joni Octavianus (Tanda tangan bermaterai)
Kesepakatan ini juga disaksikan oleh enam tokoh adat setempat.
Kontroversi di Era Kepemimpinan Kepala Desa Matheos Y. Octavianus
Di bawah kepemimpinan Kepala Desa saat ini, Matheos Y. Octavianus, sebuah kantor desa baru dibangun di Batunggois, Dusun Batunggois. Tindakan ini menyebabkan penutupan kantor desa lama di Laes, Dusun Batunggois, yang sebenarnya berstatus milik pemerintah.
Pembangunan kantor desa baru di atas tanah sengketa menimbulkan risiko besar dan pertanyaan dari publik. Pembangunan di atas tanah sengketa melanggar prinsip hukum kepemilikan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk denda, gugatan, pembongkaran bangunan, dan sanksi pidana. Pemilik sah tanah memiliki hak atas perlindungan hukum dan dapat menuntut di pengadilan jika hak-hak mereka dilanggar. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa hukum harus dilakukan sebelum pembangunan dilaksanakan.
Penggunaan Anggaran Desa dan Harapan akan Tindakan Pemerintah
Pembangunan kantor desa baru ini menggunakan anggaran desa, yang notabene adalah uang rakyat. Pemerintah diharapkan bijak dalam mengambil keputusan terkait pembangunan. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan Camat Rote Barat Daya diharapkan mengambil sikap tegas dan mengusut tuntas tindakan Kepala Desa Oelasin, Matheos Y. Octavianus. Hal ini penting untuk mencegah kerugian besar yang mungkin dialami oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao jika status kepemilikan tanah tersebut dipermasalahkan di kemudian hari.
Konfirmasi Camat Rote Barat Daya
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Rote Barat Daya, Adrianus Bessie, yang diduga memegang kunci terkait pembangunan kantor desa baru tersebut, belum berhasil dikonfirmasi. Padahal, Camat Rote Barat Daya diketahui terlibat dalam urusan sengketa tanah kantor desa baru milik Desa Oelasin pada tahun 2023 dan 2024, yang hingga kini masih berstatus sengketa.
Reporter: Alden Mesah





