Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

NTT · 5 Sep 2025 21:37 WITA ·

Motor Dinas Desa Oelasin Disita BPD Karena Dipakai Warga Luar Desa


Motor Dinas Desa Oelasin Disita BPD Karena Dipakai Warga Luar Desa Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oelasin mengambil tindakan tegas dengan menyita motor dinas Supra X 125 milik Kepala Desa Oelasin. Penyitaan ini dilakukan karena motor tersebut diketahui digunakan oleh warga yang bukan lagi penduduk Desa Oelasin, Kamis (4/9/2025).

Seorang anggota BPD Oelasin yang menolak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masalah ini bermula ketika motor dinas mengalami kerusakan dan diperbaiki oleh Kaur Umum, Mes Nalle, di Ba’a.

“Awalnya, kami mengetahui bahwa motor tersebut rusak dan dibawa ke Ba’a oleh Kaur Umum Mes Nalle untuk diperbaiki. Namun, kelanjutannya tidak kami ketahui karena Kepala Desa Matheos Yeremia Octavianus selalu menghindar dari kami,” jelas anggota BPD tersebut.

Lebih lanjut, BPD menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah mengetahui motor tersebut digunakan oleh warga luar desa. “Kami menyita motor tersebut karena digunakan oleh Yes Nalle, yang sudah mengambil surat pindah domisili dari Oelasin. Kami mengamankan motor tersebut karena seharusnya digunakan oleh warga Oelasin, bukan warga lain,” tegasnya.

Bahkan, kondisi motor tersebut sudah tidak seperti aset negara pada umumnya. “Motor sudah dibongkar pasang, tidak seperti motor dinas lagi. Plat nomor kendaraannya pun sudah tidak ada,” tambahnya.

Felipus Ndun alias Kincher, seorang warga Desa Oelasin, menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, aset desa seharusnya dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah Desa Oelasin, bukan oleh pihak lain.

“Fungsi motor tersebut adalah untuk meningkatkan mobilitas aparatur desa dalam menjalankan tugas secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, seharusnya digunakan oleh Pemerintah Desa atau warga Desa Oelasin, bukan oleh warga lain,” tutur Kincher.

Kincher juga memberikan apresiasi kepada BPD atas respons cepat mereka terhadap masalah ini. “Saya mengapresiasi BPD karena mereka melakukan hal yang wajar. Aset desa tidak boleh digunakan oleh warga lain. Jika digunakan oleh warga lain, ini menimbulkan tanda tanya bagi kita semua. Saya berharap BPD lebih meningkatkan fungsi kontrol terhadap desa agar kedepannya tidak terjadi hal serupa,” jelas Kincher Ndun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait seperti Kepala Desa Oelasin Matheos Octavianus, Camat Rote Barat Daya, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) belum dapat dikonfirmasi.

Reporter: Alden Mesah

Artikel ini telah dibaca 2,023 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Dua Perwira Tidak Suka Dipuji Langkah Sederhana Penuh Ketulusan

20 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Kepolisian