Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kesehatan · 27 Agu 2025 16:10 WITA ·

Kadis Kesehatan: Pasien Alergi Setelah Konsumsi Obat Batuk Pilek


Foto : Kadis Kesehatan Rote Ndao, dr. Nelly Febriany Riwu Perbesar

Foto : Kadis Kesehatan Rote Ndao, dr. Nelly Febriany Riwu

Rote Ndao, Sulutnews.com – Pelayanan pengobatan gratis oleh UPTD Puskesmas Batutua kini menelan korban di Desa batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, peristiwa tersebut terjadi ketika? seorang Ibu rumah tangga, Paulina Kiki mengonsumsi obat pemberian dokter. (27/08/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Suami Korban, Welhelmus Narang usai ditemui media Sulutnews.com di Puskesmas Batutua.

“Kejadian tersebut bermula ketika kami turut terlibat dalam kegiatan pengobatan gratis yang digelar pihak Puskesmas di Desa Batutua. disana mereka mengambil sampel darah kami untuk pengecekan indikasi penyakit yang ada di tubuh kami, setelah itu kami diberikan obat oleh petugas dan kemudian setelah kembali ke rumah istri saya langsung makan dan mengonsumsi obat tersebut, namun nasib buruk menimpa istri saya dimana setelah mengonsumsi obat tersebut Ia langsung terinfeksi Panas Tinggi, Gatal dan Bengkak pada bagian Kulit. karena itu Saya menduga bahwa Istri saya keracunan obat pemberian dokter karena sebelumnya Ia baik-baik,” Tutur Welhelmus .

Lebih lanjut Welhelmus membeberkan kekesalan terhadap pihak puskesmas karena Ia menilai mereka tidak kerja maksimal dalam menangani pasien Puskesmas.

“Saya sangat kecewa dengan pihak Puskesmas secara khusus kepada Dr. Felin Ndu Ufi karena setelah kami mengevakuasi korban ke Puskesmas Dr. Felin hanya menunjukkan batang hidung sebentar dan tidak lama kemudian ia menghilang dari lokasi Puskesmas. Jadi menurut saya Ini tidak menunjukkan profesionalitas seorang Dokter sebab kondisi istri saya saat ini belum membaik atau dalam kondisi darurat jadi seharus di tangani dengan semaksimal mungkin bukan menghilang dari puskesmas,” jelas Welhelmus penuh kekesalan.

Merespon kasus tersebut, Dr. Nelly Feby Kiki, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao kepada awak media, Reaksi alergi terhadap obat merupakan masalah kesehatan yang serius dan dapat terjadi pada siapa saja. (27/08/2025)

Kadis Nelly membenarkan bahwa Paulina Kiki mengalami reaksi alergi setelah mengonsumsi obat batuk pilek. Hal tersebut di ketahui melalui analisis kronologis, perkembangan kejadian dan tindakan medis yang diambil.

Berikut adalah ringkasan kronologi kejadian yang dialami pasien:

– Pada pukul 13.36 WITA: Pasien datang ke fasilitas kesehatan dengan keluhan batuk pilek. Sebagai penanganan awal, pasien diberikan obat yang terdiri dari OBH (Obat Batuk Hitam), Amoxicilin (antibiotik), Parasetamol (analgesik dan antipiretik), dan CTM (antihistamin). selanjutnya,
– Pukul 13.47 WITA: Pasien mengonsumsi obat yang diresepkan. Dan,
– Pukul 14.20 WITA: Pasien kembali dengan keluhan baru, yaitu badan terasa gatal dan kepala terasa mati rasa. Gejala ini mengindikasikan adanya reaksi yang tidak diinginkan setelah mengonsumsi obat.
– Pukul 14.27 WITA: Mengingat kemungkinan reaksi alergi, pasien diberikan anti alergi (loratadin) dan diobservasi di kantor Desa. Loratadin adalah antihistamin yang digunakan untuk mengurangi gejala alergi.
– Pukul 15.00 WITA: Pasien meminta izin untuk pulang dan berganti baju.
– Pukul 15.10 WITA: Karena pasien tidak kunjung kembali, keluarga diminta untuk melihat kondisi pasien. Saat itu, pasien tampak lemas namun masih dalam keadaan sadar.
– Pukul 15.15 WITA: Tindakan medis lebih lanjut dilakukan dengan memasang infus RL (Ringer Laktat) sebanyak 500 ml dan injeksi Diphenhidramin (10 mg IV). Infus RL diberikan untuk menjaga hidrasi dan keseimbangan elektrolit, sementara Diphenhidramin adalah antihistamin kuat yang diberikan melalui intravena (IV) untuk mengatasi reaksi alergi yang lebih serius.

Lebih Lanjut Kadis Kesehatan Kepada Awak Media bahwa pihak Puskesmas telah melakukan tindakan Medis dan Observasi Lanjutan.

“Setelah pemberian infus dan injeksi, pasien diobservasi secara intensif. Tekanan darah pasien kembali normal dan keluhan gatal mulai membaik. Dokter kemudian memutuskan untuk merujuk pasien ke puskesmas untuk perawatan lanjutan dan observasi lebih lanjut,” Jelas Kadis Kesehatan Dr. Nelly Febi Riwu

Kadis Nelly juga menjelaskan Riwayat Alergi dan Faktor Risiko bahwa alergi tersebut terjadi karena diketahui pernah mengonsumsi ikan sebelum kejadian ini. Riwayat alergi ini menjadi faktor risiko yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus ini.

“Kasus ini menyoroti pentingnya anamnesis (pengambilan riwayat medis) yang cermat untuk mengidentifikasi potensi alergi obat atau makanan pada pasien. Kombinasi obat yang diberikan pada awalnya mungkin menjadi penyebab reaksi alergi ini. Selain itu, penting untuk memantau pasien setelah pemberian obat, terutama jika ada riwayat alergi sebelumnya. Sehingga Penanganan reaksi alergi memerlukan tindakan cepat dan tepat. Dalam kasus ini, pemberian antialergi dan infus, serta observasi yang ketat, membantu memulihkan kondisi pasien. Penting bagi tenaga medis untuk selalu waspada terhadap kemungkinan reaksi alergi dan melakukan tindakan yang sesuai untuk mencegah komplikasi lebih lanjut,” Jelas Kadis Nelly.

Reporter : Alden Mesah

Artikel ini telah dibaca 2,035 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim